......MK menghapus larangan seseorang yang memiliki sejumlah hubungan kekerabatan dengan petahana guna mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahun 2015......
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 7 huruf R UU No.8 Tahun 2015 beserta penjelasannya pada tanggal 9 Juli 2015 dapat disebut sebagai "gempa bumi" yang menggegerkan dunia perpolitikan di Tanah Air.

Hal tersebut karena MK menghapus larangan seseorang yang memiliki sejumlah hubungan kekerabatan dengan petahana guna mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahun 2015.

Pasal 7 huruf R itu sendiri berbunyi "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana".

Sedangkan penjelasan pasal tersebut memaparkan bahwa frase "tidak memiliki konflik kepentingan" didefinisikan antara lain tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.

DPR RI saat mengesahkan UU tersebut juga memiliki maksud guna membatasi politik dinasti yang kerap terasa di berbagai daerah di Tanah Air, yang mengakibatkan sekelompok orang dengan ikatan keluarga tertentu yang menguasai perpolitikan lokal.

Namun dengan putusan MK mutakhir itu, maka bisa berarti bahwa praktik politik dinasti juga kembali bakal merajalela, bahkan sebelum penerapan larangan itu benar-benar dilaksanakan.

Politik dinasti berbau feodal karena hal itu lazim terjadi di masa kuno, ketika perpolitikan di berbagai tempat (tidak hanya di Indonesia) masih berbentuk sistem kerajaan.

Dengan sistem kerajaan yang berpadu dengan praktik feodalisme di masa lalu, maka kekuasaan absolut berada di tangan seorang raja atau ratu atau kaisar, serta seluruh anggota keluarga kerajaan yang direstui oleh sang raja/ratu/kaisar.

Hal tersebut sebenarnya juga telah dicoba dipatahkan bahkan di masa lalu, seperti pada masa Khulafaur Rasyidin di jazirah Arab pada pertengahan abad ke-7, di mana penggantian tampuk kepemimpinan dari khalifah Abu Bakar ke Umar bin Khattab, hingga selanjutnya berturut-turut Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib bukanlah karena ada hubungan kekerabatan di antara mereka.

Namun, setelah era Khulafaur Rasyidin, sebagaimana tercantum dalam buku "In God's Path" (2015) oleh Robert G Hoyland (Guru Besar New York University), sejumlah sejarawan Islam menyatakan Muawiyah (khalifah pasca-Khulafaur Rasyidin) adalah sosok pertama yang mengubah pola kepemimpinan menjadi dinasti otokrasi seperti pola kekaisaran Bizantium dan Persia.

Meski demikian, Hoyland menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena Muawiyah ingin memperkuat pola politik sentralistik guna menjaga keutuhan struktur pemerintahan dari wilayah Islam yang kian meluas.

Di mulai pada masa Khalifah Muawiyah, mulailah terjadi tradisi penerusan gelar khalifah selama turun-temurun atau berdasarkan hubungan kekerabatan, dan menimbulkan adanya Dinasti Umayyah (661-750) dan Dinasti Abbasiyah (750-1258).

Tidak hanya di kawasan Timur Tengah, di dunia Barat hal yang sama juga terjadi yaitu dengan munculnya banyaknya bangsawan-bangsawan yang kemudian di antara mereka saling bersatu dan menaklukkan sehingga menciptakan kerajaan seperti Dinasti Normandia di Inggris, serta Dinasti Carolingian di Prancis dan Jerman.

Kekuasaan absolut oleh seorang raja yang dikelilingi kerabat yang mengokohkan kedudukannya itu ternyata mampu bertahan selama beradab-abad, sebelum merebaknya kembali benih demokrasi yang pertama kali diperkenalkan secara meluas oleh bangsa Yunani kuno.

Akibatnya, muncul berbagai revolusi yang menolak kekuasaan absolut raja seperti Amerika Serikat yang menolak kekuasaan Kerajaan Inggris Raya dan memutuskan untuk memerdekakan diri pada tahun 1776, kemudian muncul Revolusi Prancis pada 1789 yang membuat warga Prancis menghapus sistem kerajaan dan memenggal raja mereka (meski mereka sempat kembali kepada sistem kekaisaran pada masa Napoleon Bonaparte dan penggantinya).

Negara lainnya di benua biru Eropa juga menghapus kerajaan, seperti Jerman yang memproklamasikan diri sebagai republik pada 1 Juli 1919, dan Italia yang melalui plebisit (pemungutan suara) memutuskan diri menjadi republik pada 2 Juli 1946.

Hingga saat ini, negara-negara di Eropa yang masih menganut sistem kerajaan juga tidak lagi bersifat absolut, tetapi telah menerapkan prinsip demokrasi dengan menyerahkan posisi kepala pemerintahan kepada Perdana Menteri atau semacamnya, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Hal tersebut dapat dilihat antara lain seperti di negara Inggris Raya, Belanda, Belgia, Luxemburg, Denmark, Norwegia, Swedia, Liechtenstein, Monako, dan Spanyol.
    
Tidak Menghilangkan

Namun, beralihnya negara-negara dari kerajaan absolut menjadi republik atau monarki-demokratis ternyata juga tidak serta-merta menghilangkan fenomena politik dinasti.

Istilah politik dinasti menurut ensiklopedia dunia maya Wikipedia dapat diartikan sebagai sekelompok keluarga di mana beberapa anggotanya terlibat dalam politik (bisa pula dalam bentuk lintas generasi).

Negara dengan sejarah panjang antimonarki seperti Amerika Serikat ternyata juga dapat ditemui dalam sejumlah kasus politik dinasti seperti Presiden ke-6 AS, John Quincy Adams (berkuasa tahun 1825-1829), merupakan anak dari Presiden ke-2 AS, John Adams (1797-1801).

Pengamat politik dan Presiden Institut Akuntabilitas Pemerintahan (GAI) di AS, Peter Franz Schweizer, menyatakan bahwa di negara adidaya tersebut, keluarga Bush adalah dinasti politik yang paling sukses dalam sepanjang sejarah Amerika.

Schweizer menyokong teori itu dengan menyatakan bahwa klan Bush telah menghasilkan dua Presiden (George H.W. Bush/Presiden ke-41 AS, dan George W Bush/Presiden ke-43 AS), dua gubernur (George W Bush/Gubernur Texas sebelum menjadi Presiden, dan Jeb Bush/Gubernur Florida), serta satu senator (Prescott Bush, mewakili Negara Bagian Connecticut).

Bahkan, pemilihan Presiden AS pada tahun 2016 mendatang diprediksi bakal menjadi pertarungan antara dua dinasti, yaitu antara keluarga Bush (melalui Jeb Bush yang diramalkan bakal menjadi calon presiden dari Partai Republik) melawan keluarga Clinton (dengan tampilnya Hillary Clinton, istri Presiden ke-42 Bill Clinton, yang diperkirakan calon terkuat Partai Demokrat).

Tidak hanya di negara jauh, di sejumlah negara tetangga, politik dinasti juga terjadi, seperti di Australia terdapat keluarga Beazley dari Partai Buruh (contohnya Kim Beazley yang menjabat Deputi Perdana Menteri 1995-1996) dan keluarga Downer dari Partai Liberal (contohnya Alexander Downer yang merupakan Menteri Luar Negeri 1996-2007, Menlu terlama sepanjang sejarah Australia).

Sedangkan di Singapura, kita mengenal bahwa Perdana Menteri saat ini, Lee Hsion-Long, merupakan anak dari Perdana Menteri pertama Singapura, Lee Kuan Yew.
    
Mengapa Dikritik?

Meski telah terdapat banyak contoh penerapan politik dinasti di berbagai negara maju di luar negeri, mengapa putusan MK untuk menghapus larangan terkait politik dinasti dalam kancah perpolitikan Indonesia banyak dikritik?

Hal itu, ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (9/7), karena perpolitikan masyarakat Indonesia masih "dipenuhi praktik feodalisme".

Dengan demikian, pengaruh tersebut menyuburkan munculnya perkembangan dinasti politik yang tidak sehat, berbeda dengan negara seperti AS yang berbagai fungsi kekuasaan dinilai telah berjalan secara profesional dan rasional.

Senada dengan Jimly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan politik dinasti tidak etis dalam proses politik Indonesia.

"Kalau pendapat pribadi saya ya tidak etis kalau di dalam proses politik yang semakin demokratis dan semakin transparan ini masih ada politik dinasti," kata Yuddy ditemui usai rapat Komite Pengarahan Reformasi Birokrasi Nasional di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut Yuddy, kepala daerah petahana yang tidak dapat mencalonkan dirinya kembali sehingga mencalonkan anggota keluarganya dapat mempengaruhi kondisi politis.

Yuddy menambahkan, pejabat petahana berpotensi menggunakan pengaruhnya dalam upaya-upaya pemenangan calon kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat tersebut. "Ini tidak sehat dalam proses demokrasi yang tidak seimbang," kata Menteri Yuddy.

Kendati demikian, baik Jimly maupun Yuddy mengatakan warga negara Indonesia harus menghormati dan menghargai putusan MK tersebut.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengemukakan pemerintah menyusun peraturan memuat sanksi bagi calon kepala daerah yang terbukti menggunakan fasilitas negara melalui petahana untuk memuluskan pencalonan pilkada.

"Menurut saya, Pemerintah bisa membuat PP (Peraturan Pemerintah) sebagai panduan untuk melaksanakan itu. Bahwa apabila calon kepala daerah menggunakan kedudukan petahana untuk mengambil keuntungan, maka bisa dibatalkan pencalonannya dalam pilkada," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (8/7).

Terkait putusan MK yang membatalkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota terkait kerabat petahana tidak boleh mencalonkan diri, Mahfud menilai langkah MK sudah tepat dalam menjaga hak konstitusional warga negara.

Dia menjelaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 diatur mengenai hak setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

"Maka tidak boleh ada larangan itu dan MK sudah benar memutuskan hal tersebut. Karena di dalam UUD 1945 itu disebut hak setiap orang, bukan setiap keluarga," jelasnya. (Ant)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026