Jakarta (ANTARA Jambi) - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno dengan agenda putusan perkara sengketa Pilkada serentak 2015.
"Masih dalam rangkaian sidang pengucapan putusan seperti Senin (18/1) kemarin," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pada sidang pleno pengucapan putusan tahap kedua ini, Mahkamah akan memutus sebanyak 26 gugatan perkara sengketa Pilkada Serentak 2015,kata Fajar Laksono.
Sebelumnya pada Senin (18/1) Mahkamah menyatakan bahwa 35 perkara tidak dapat diterima oleh Mahkamah karena melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan.
Ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, memuat batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sementara itu, sebanyak lima perkara telah ditarik kembali oleh pemohon, sehingga Mahkamah mengeluarkan ketetapan terkait dengan lima perkara yang sudah ditarik tersebut.
Rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2015 dimulai sejak Kamis (7/1) hingga Senin (11/1) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sementara persidangan tahap kedua adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, yang dilaksanakan pada Selasa (12/1) hingga Kamis (14/1).
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.
MK kembali gelar sidang putusan sengketa pilkada
Kamis, 21 Januari 2016 11:30 WIB