Jambi (ANTARA Jambi) - Polres Merangin berhasil mengamankan delapan orang pelaku penambangan emas tanpa izin atau liar di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang dan Kecamatan Nalo Tantan.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, Sabtu mengatakan di Nalo Tantan, polisi mengamankan lima orang pelaku sementara di Desa Lantak Seribu ditangkap tiga pelaku.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (16/6) saat mereka sedang menambang emas di aliran sungai.
Kegiatan pemberantasan emas Peti itu dilakukan Polres Merangin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam rangka memberantas penambang liar di Kabupaten Merangin.
Para pelaku itu yang diamankan di Lantak Seribu yakni Lg (52), Mg (40), dan RG (19), sedangkan dari Nalo Tantan, pelaku yang diamankan adalah Bj (29), Ys (33), Dr (34), Ny (57), dan Sr (28).
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa karpet, asbuk, dan cairan mercuri.
Atas perbuatannya mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.