Kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Batanghari ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 Tahun 2016, kata Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari Rambe di Batanghari, pekan lalu.
"Dibanding tahun sebelumnya tunjangan ini naik, karena Perbup tersebut telah disahkan DPRD Batanghari terhitung 1 Juli 2016," kata Rambe.
Ia mengatakan, tunjangan perumahan anggota DPRD Batanghari tidak berlaku untuk Ketua DPRD Batanghari dan salah satu Wakil Ketua, karena keduanya telah memiliki rumah dinas.
Sementara salah satu Wakil Ketua DPRD Batanghari merupakan isteri Bupati Batanghari, juga tidak dapat tunjangan perumahan berdasarkan Permendagri 52 tahun 2015, ujarnya.
Kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan itu, lanjut Rambe, berdasarkan usulan dari Sekretariat DPRD Batanghari, kemudian diajukan kepada bupati. Selanjutnya usulan dikaji oleh tim kajian independent KJPP (Konsultan Jasa Penilaian Publik).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Batanghari pada prinsipnya, lanjut Rambe, hanya menyiapkan rumah bagi seluruh anggota DPRD Batanghari. Karena mereka tidak memiliki rumah dinas maka mendapatkan tunjangan perumahan.
Pewarta: HeriyantoEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.