Jakarta (ANTARA Jambi) - Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) menemukan
penyalahgunaan wewenang oleh seorang perwira menengah polisi berinisial
KPS, yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra
Halim alias Akiong.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah)
sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari
Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali di Jakarta, Kamis.
Tim menemukan aliran dana itu ketika menyelidiki aliran dana dari
terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ke pejabat Polri.
"Saat ini polisi sedang melakukan tindak lanjut dengan langkah pro justicia terhadap oknum KPS karena sudah ada bukti permulaan," ungkapnya.
Selain menemukan aliran dana Rp668 juta itu, tim juga mengendus
adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara
bertahap dengan besaran Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan
Rp1 miliar.
Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Tim pencari fakta temukan aliran dana terpidana narkoba ke perwira
Kamis, 15 September 2016 17:24 WIB