Jakarta (ANTARA Jambi) - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian
ingin pengadilan perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) akan digelar terbuka seperti sidang Jessica Kumala
Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita sudah
mendengar bahwa tim, meski tidak bulat, sepakat untuk menyelesaikan di
pengadilan yang terbuka sehingga semua bisa melihat bagaimana
persidangan itu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
"Mungkin
persidangan terbuka seperti kasus sidang Jessica misalnya, semua mata
bisa melihat kesaksian, pendapat dan lain-lain," lanjut Tito.
Kendati
berharap sidang Ahok bisa digelar terbuka, namun Kapolri menyerahkan
sepenuhnya keputusan mengenai persidangan perkara itu kepada hakim yang
akan menanganinya.
"Kita serahkan kepada hakim yang memutuskan," ucap Tito.
Terkait proses penyidikan, Tito menegaskan bahwa kepolisian sudah memulainya hari ini.
"Tim sepakat menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai dari hari ini dan akan mempercepatnya," kata dia.
Polisi
menetapkan Ahok sebagai tersangka perkara penistaan agama berdasarkan
Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Kepolisian juga mencegah Ahok pergi ke luar negeri.
Polisi ingin pengadilan Ahok terbuka seperti sidang Jessica
Rabu, 16 November 2016 14:01 WIB
......Kita serahkan kepada hakim yang memutuskan......