Jakarta (ANTARA Jambi) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU) Said Agil Siradj mengatakan salat Jumat di jalan adalah tidak sah
menurut Mahzab Syafii dan Maliki.
"Kalau imamnya di masjid
makmumnya sampai keluar tidak apa-apa, tapi kalau sengaja dari rumah mau
jumatan di tengah jalan, salatnya saja tidak sah, belum lagi mengganggu
ketertiban dan kepentingan orang lain," kata Said Agil di Jakarta,
Kamis, di sela-sela Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede
Jakarta yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan,
kesimpulan salat Jumat di jalan tidak sah adalah keputusan NU yang telah
dibahas belum lama ini. Salat Jumat di jalan kabarnya akan digelar
saat demonstrasi susulan yang rencananya berlangsung 2 Desember nanti.
Said
Aqil mengatakan, keputusan itu bukan larangan dan tidak ada kaitannya
dengan Pilkada dan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
yang saat ini menjadi tersangka kasus penistaan agama.
"Salat
Jumat di jalan kapan pun di mana pun tidak sah menurut mahzab Syafii.
Salat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk salat
Jumat di sebuah desa atau kota," tegas Said Aqil.
Dia mengimbau seluruh keluarga besar NU untuk tidak melibatkan diri dalam seruan demo 2 Desember 2016.
"Proses
hukum itu tidak semua ditahan, kalau dicurigai atau khawatir melarikan
diri baru ditahan, kalau tidak, ini hukum konsekuensi dari negara hukum
bukan negara rimba, negara otoriter. Hukum punya kira bersama harus kita
hormati bersama," ujarnya menanggapi aksi lanjutkan yang disebut-sebut
akibat ketidakpuasan karena Ahok tidak ditahan.
NU simpulkan: salat Jumat di jalan tidak sah
Kamis, 24 November 2016 17:00 WIB
......Salat Jumat di jalan kapan pun di mana pun tidak sah menurut mahzab Syafi`i. Salat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk salat Jumat di sebuah desa atau kota......