Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Reskrim Polsek Pasar Jambi mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang mengedarkannya melalui pesan singkat (SMS) melalui nomor telepon miliknya.
Kapolsek Pasar, Kota Jambi, AKP Ghulam Nabhi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Shisca Agustina, di Jambi Kamis, mengatakan tersangka Firmansyah (30) warga Talang Duku, Kecamatan Kumpeh diamankan bersama 25 amplop atau paket kecil ganja kering siap diedarkan melalui pesan singkat.
Pelaku ditangkap polisi setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar, bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba jenis ganja melalui sms, dan setelah dikembangkan kasusnya anggota Polsek Pasar Jambi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
"Saat diamankan dan digeledah, ditemukan empat linting ganja didapat dari saku celananya dan kemudian lagi dikembangkan pemeriksaanya, tersangka masih menyimpan 25 paket ganja kering siap edar yang disimpan pelaku di semak-semak dekat lokasi penangkapan pelaku," kata Ghulam.
Hasil pemeriksaan tersangka, bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari insial M warga Sijenjang Kecamatan Jambi Timur yang merupakan temannya sekaligus juga bandar narkoba.
Dari keterangan tersangka Firmansyah bahwa satu paket ganja kering seberat empat gram itu bisa dikonsumsi oleh tiga orang dan untuk mendapatkannya dipesan melalui SMS.
Pelaku mengaku sudah lama mengedarkan ganja karena tuntutan ekonomi. Per paketnya atau seberat lebih kurang empat gram itu dihargainya Rp50 ribu.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Pasar guna pengembangan lebih lanjut dan atas perbuatannya, Firmansyah dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.