Jambi, Antarajambi.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menerbitkan 14.938 lembar surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk digunakan berbagai keperluan administrasi kependudukan.
"Mereka yang sampai saat ini belum memiliki e-KTP, kami terbitkan surat keterangan untuk digunakan segala keperluan administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Mulyadi Yatub di Jambi, Rabu.
Dalam kondisi saat ini dimana blanko pencetakan e-KTP kosong, pihaknya memfasilitasi dengan surat keterangan resmi pengganti e-KTP yang sifatnya sementara karena dokumen kependudukan merupakan penting bagi warga untuk berbagai pengurusan administrasi.
"Dengan surat keterangan pengganti e-KTP tersebut warga dapat menggunakan berbagai pengurusan dokumen seperti sekolah, pembuatan paspor, pembayaran pajak kendaraan, perbankan dan lainnya," kata Mulyadi.
Ia mengatakan sejak bulan Oktober 2016 tidak ada lagi pencetakan karena ketersediaan blanko e-KTP kosong dan kondisi tersebut terjadi tidak hanya di Kota Jambi, namun hampir di semua daerah juga mengalami hal yang sama.
"Dari data saat ini di Kota Jambi ada sekitar 49 ribu wajib e-KTP yang sudah siap untuk dicetak, tapi kendalanya kami juga belum tahu kapan blangko e-KTP tersebut dikirim dari pusat agar segera bisa dicetak," kata dia.
Sementara itu terkait persentase warga Kota Jambi wajib e-KTP sekitar 95 persen telah melakukan perekaman. Dan masih ada sekitar 28 ribu warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum tervalidasi ke pusat karena terkendala server jaringan.
"Selain blanko yang kosong, kita juga terkendala server jaringan sehingga masih ada data perekaman yang belum bisa tervalidasi ke pusat," katanya menjelaskan.
Pihaknya memperkirakan bila blanko e-KTP belum juga tersedia, maka jumlah yang belum tercetak bisa bertambah, ditambah lagi jumlah mesin cetak saat ini yang tersedia hanya empat unit.
"Mesin cetak jumlahnya juga terbatas, seandainya blangko pun datang maka diperkirakan akan membutuhkan waktu lama untuk proses pencetakan e-KTP itu," kata Mulyadi menambahkan.