Jambi, Antarajambi.com - Anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sisa sabu.
Tersangka AS (48) dibekuk polisi tanpa perlawanan dari kediamannya di Lubuk Tenam, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, di Jambi Sabtu.
Pria itu ditangkap tim Opsnal Polres Bungo, Jumat (19/5) sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya dan dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca yang terangkai pipet, pirex, dan karet dotnya. Selain itu empat bungkus plastik klip, dua belas plastik klip bekas pakai, dan satu timbangan digital warna silver.
"Kasus itu terungkap setelah pihak polres menerima informasi dari warga sekitar yang melihat dikediaman pelaku sering dijadikan transaksi narkotika," kata Ade Sapari.
Dari informasin itu anggota Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di lapangan dan beberapa hari kemudian melakukan penangkapan, polisi mengamankan AS karena gerak-geriknya mencurigakan.
Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti di sana dan tersangka AS tidak bisa lagi mengelak dan dia hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Bungo untuk tindakan selanjutnya.
Selain itu, polisi sedang mengembangkan kasus tersangka AS untuk memburu pemasok barang haram itu kepada tersangka dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polisi tangkap pengedar sabu di Bungo
Sabtu, 20 Mei 2017 22:34 WIB