Jambi, Antarajambi.com - Server perekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mengalami kerusakan sehingga proses perekaman data bagi warga di kabupaten itu terhenti.
"Kita belum dapat memastikan kapan server tersebut dapat bagus kembali, sebab status server tersebut merupakan barang milik negara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari, Ade Febriandi di Muarabulian, Minggu.
Dikatakannya lagi, akibat kerusakan server yang cukup serius itu, pihak Dinas Dukcapil belum berani untuk memperbaikinya. Kerusakan server itu sudah sejak bulan ramadan lalu dan sudah diinformasikan ke pemerintah pusat.Â
"Kerusakan ini ditandai dengan loading server yang cukup lama, kemudian setelah lebaran tahun ini server benar-benar down atau rusak berat," katanya menjelaskan.
Sebab itu, Ade mengimbau warga Kabupaten Batanghari agar dapat mengurus surat keterangan pengganti KTP bagi yang ingin mengurus kepentingan.
"Surat keterangan pengganti KTP bisa digunakan untuk keperluan ke instansi baik pemerintahan, BUMN dan swasta," ujarnya.
Sementara syarat untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat dapat melakukan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan telah melakukan rekam data dari kecamatan dan melampirkan Kartu Keluarga (KK).(Ant)