Jambi, Antarajambi.com – Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pendapatan asli daerah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi gelar razia gabungan untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Batanghari yang di fasilitasi oleh Samsat Muara Bulian, Polres dan Dishub Batanghari.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi razia gabungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,†kata Sayfrial Kabid perundang-undangan Pol PP Provinsi jambi di Muara Bulian, Rabu.
Razia gabungan dalam rangka meningkatkan PAD daerah tersebut dilakukan di dua kabupaten kota di Provinsi Jambi. Dimana sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Muaro Bungo dan pada Rabu dilakukan di Kabupaten Batanghari.
Untuk Kabupaten Batanghari razia gabungan tingkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan tersebut dilakukan di jalan Gajah Mada Muara Bulian, tepatnya di hujung jalur dua kelurahan pasar baru.
"Tahun ini kita hanya lakukan di dua kabupaten/ yakni kabupaten Muaro Bungo dan Batanghari. Tahun depan akan kita lakukan di seluruh kabupaten dan kota di provinsi jambi. Dengan dilakukannya razia gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan,†katanya menjelaskan
Sementara itu sampai dengan saat ini pendapatan asli daerah di Kabupaten Batanghari dari sektor pajak kendaran realisasinya sudah mencapai Rp19 miliar lebih. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapakan pada tahun ini. Dimana Samsat Muara Bulian menargetkan PAD dari sektor pajak kendaraan pada tahun 2017 sebesar 17 milyar.
Pada razia gabungan dalam rangka meningkatkan PAD daerah tersebut, berhasil dilakukan tilang terhadap 79 pelanggar lalu lintas. Dan 16 orang pengendara kendaraan bermotor diperingatkan untuk membayar pajak, serta 10 orang pengendara kendaran bermotor yang membayar pajak ditempat dengan total uang sekitar enam juta tiga ratus ribu rupiah.