Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Thoif di Jambi, Selasa, mengatakan untuk pelunasan tahap satu dilaksanakan pada tanggal 3-20 April 2018. Sedangkan tahap dua dilaksanakan tanggal 8-18 Mei 2018.
"Kemudian untuk waktu pembayaran pelunasan diatur sesuai dengan perhitungan waktu kerja. untuk waktu Indonesia bagian barat (WIB) mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Karena Jambi masuk WIB maka pelunasan pada pukul tersebut," kata Thoif.
Dalam prosedur pelunasan CJH katanya jemaaah juga wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap ke-2 pada rumah sakit/pukesmas yang ditunjuk oleh Kemenag kabupaten/kota untuk mendapatkan status istiha`ah kesehatan haji.
"Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kabupaten/kota masing-masing," katanya menjelaskan.
Sebelumnya secara nasional pemerintah telah menetapkan biaya keberangkatan ibadah haji sebesar Rp35.235.290 per orang. Biaya haji tersebut merupakan rata-rata biaya nasional. Namun untuk biaya per embarkasi belum ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita masih menunggu berapa biaya keberangkatan untuk Embarkasi Antara (EHA) Jambi," katanya.
Jelang dikeluarkanya biaya keberangkatan per embarkasi itu, pemerintahpun telah mengeluarkan waktu pelunasan biaya ibadah haji yang wajib dilakukan oleh CJH yang namanya diberangkatkan tahun ini.
Seperti diketahui, kuota CJH Embakasi Antara Jambi tahun 2018 sebanyak 2.889 orang di luar Petugas Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH).***