Kabupaten Merangin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menyebutkan layanan Apostile merupakan transformasi pelayanan hukum yang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian bagi masyarakat untuk legalisasi dokumen.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian saat menyosialisasikan layanan Apostile di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin, Jumat.
"Layanan Apostile untuk mempermudah proses legalisasi dokumen publik untuk keperluan ke luar negeri," katanya.
Ia menyebutkan layanan Apostile merupakan bentuk penyederhanaan layanan legalisasi dokumen dengan sistem satu pintu, masyarakat tidak lagi melalui proses berjenjang yang panjang sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.
Menurut dia layanan ini sangat relevan dengan kebutuhan mobilitas global saat ini, baik untuk urusan pendidikan, pekerjaan, perkawinan, maupun investasi di mancanegara.
Melalui layanan ini, kata dia, proses legalisasi dokumen publik yang sebelumnya secara berjenjang, dan harus melalui tahapan di kementerian terkait.
Proses mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga kedutaan besar tetapi kini dipangkas menjadi satu tahap saja, di Kementerian Hukum sebagai otoritas kompeten.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jambi Diana Yuli Astuti menambahkan dokumen yang telah mendapatkan sertifikat Apostile diakui secara langsung di seluruh negara anggota Konvensi Den Haag.
"Standar yang seragam antarnegara memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan dokumen dari potensi pemalsuan," katanya.
Dokumen yang dapat diajukan dalam layanan ini meliputi dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta nikah, serta dokumen bisnis atau kontrak kerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Merangin Khusaini menyambut baik sosialisasi tersebut.
Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur Apostile sangat penting bagi jajaran Kemenag agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
"Melalui sinergi ini, berharap aparatur Kemenag Merangin dapat menjadi perpanjangan informasi bagi masyarakat di daerah tersebut, sehingga pemanfaatan layanan Apostile dapat lebih optimal,"ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Fatriansyah serta jajaran pegawai dari kedua instansi tersebut.
