Jambi (Antaranews Jambi) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk tidak berkampanye atau sosialisasi di tempat ibadah dan sekolah.
"Misalnya di dalam acara Isra? Mi?raj termasuk juga pada masa bulan puasa dan lebaran itu dilarang berkampanye dan sosialisasi di tempat ibadah dan sekolah, begitu juga pada acara hari besar keagamaan lainnya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai di Jambi, Jumat.
Dia menegaskan tempat ibadah dan sekolah tidak boleh dijadikan sebagai tempat berkampanye yang biasanya pasangan calon memanfaatkan hari besar keagamaan itu dengan mendatangi tempat ibadah untuk bersosialisasi.
"Jika ada calon kepala daerah sudah terlanjur datang di undangan acara keagamaan, maka?disarankan agar diam saja, tidak usah memberikan sambutan, nanti misalnya pas kasih sambutan terus malah berkampanye sehingga hal tersebut bisa jadi pelanggaran," kata Asnawi.
Pihaknya mengingatkan pasangan calon tidak kampanye di tempat ibadah, termasuk sekolah sebab larangan tersebut telah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-udang tentang pilkada.
Dalam aturan itu sudah tegas dijelaskan bahwa kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah dan di sekolah-sekolah.
Bawaslu Provinsi Jambi meminta Panwas kabupaten/kota agar melakukan pencegahan dengan mengawasi seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye.
Di Provinsi Jambi terdapat tiga daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018, yakni Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.
Untuk Pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi (1) dan pasangan Syarif Fasha-Maulana (2).
Sedangkan Pilkada di Kabupaten Merangin untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diikuti tiga pasangan calon, yakni Fauzi Ansori-Sujarmin (1), Al Haris-Mashuri (2) serta Nalim-Khafid (3).
Kemudian di Kabupaten Kerinci diikuti tiga pasangan calon, yakni Monadi-Edison (1), Adirozal-Ami Taher (2), serta Zainal Abidin-Asral Apri (3).***
Bawaslu ingatkan larangan kampanye di tempat ibadah
Jumat, 13 April 2018 17:28 WIB