"Ya, dari hasil verifikasi dan pleno yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Sarolangun. Ada 47 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) dari 399 bacaleg yang mendaftar," kata Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fahkri di Sarolangun.
Ia mengatakan dari sekian banyak bacaleg yang TMS menurut dia berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2018, secara otomatis gugur atau tidak bisa ikut bertarung pada Pemilu Legislatif yang akan dilaksakan tanggal 17 April 2019 mendatang.
"Dari partai Berkarya 13 orang, Perindo 6 orang, PPP 2 orang, Hanura 7 orang, PBB 10 orang, PDIP 2 orang dan PKB 5 orang," katanya.
Sementara itu, dia meyakini akan ada pengurangan lagi bila dilihat dari komposisi perdapil yang kuota perempuannya tidak mencukupi.
"Jadi, sebanyak 352 orang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS), namun berkemungkinan akan berkurang lagi bila perdapil kuota bacaleg perempuannya tidak cukup," kata Fahkri menambahkan.
Pewarta: Warsun ArbainEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026