Jakarta, Antaranews Jambi - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang, baik untuk nomor penerbangan JT 043 rute Denpasar-Jakarta maupun JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 Max registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Nurcahyo menjelaskan menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).
"Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," katanya.
Dia menuturkan salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan.
"Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command atau kapten," katanya.
Pernyataan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan di media bahwa pesawat Lion Air PK-LQP dinyatakan tidak laik terbang sejak dari Denpasar termasuk penerbangan dari Jakarta ke Pangkal Pinang.
Baca juga: Kemenhub awasi Lion Air terkait pelaksanaan rekomendasi KNKT
Baca juga: Lion Air surati KNKT klarifikasi laporan awal investigasi PK-LQP
KNKT tegaskan pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang
Kamis, 29 November 2018 14:49 WIB