Jambi (Antaranews Jambi) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain, Jumat, melantik dua anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Aswan Zahari dari Partai Demokrat dan Suhardjo dari Partai Golkar.
Aswan Zahari dilantik menjadi anggota dewan sisa jabatan 2014-2019 menggantikan Rahima yang diberhentikan dari anggota dewan partai Demokrat karena memilih pindah partai. Sedangkan Suhardjo dilantik sebagai anggota dewan menggantikan almarhum Zoerman Manap.
Wakil Ketua DPRD, Sufardi Nurzain mengatakan Aswan Zahari menempati peringkat II suara terbanyak dengan nomor urut 1 dalam daftar calon tetap pemilu 2014 Dapil III dari Partai Demokrat. Sementara Suhardjo menempati peringkat empat suara terbanyak hasil pemilu 2014 Dapil I dengan nomor urut enam dari Partai Golkar.
Sufardi mengatakan mekanisme proses PAW tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai dewan PAW, dan penetapan PAW tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018," kata Sufardi.
Sufardi berharap dewan yang baru dilantik dapat meningkatkan citra dan kinerja DPRD Provinsi Jambi dan dapat segera menyesuaikan diri terutama dalam menghadapi tugas-tugas yang diemban dalam lembaga legislatif.
"Semoga dengan kehadiran saudara di dalam lembaga ini akan semakin terjalin kerja sama yang lebih baik
demi mewujudkan DPRD Provinsi Jambi yang produktif, terpercaya dan berwibawa," ujarnya.***