Jambi (Antaranews Jambi) - DPRD Provinsi Jambi, Selasa, menggelar sidang paripurna dengan agenda pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi Gubernur Jambi sisa jabatan 2016-2021.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston didampingi Wakil Ketua Sufardi Nurzain dan Chumaidi Zaidi serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Dalam paripurna tersebut, Sekretaris Dewan membacakan Keppres tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021 dan penunjukan Plt Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
"Maka pada rapat paripurna dewan ini kami sampaikan bahwa DPRD Provinsi Jambi akan segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021 kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk disahkan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Cornelis.
DPRD Provinsi Jambi kata Cornelis berharap pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi dapat secepatnya terlaksana sehingga kebijakan-kebijakan strategis bisa segera diputuskan guna tercapainya Jambi TUNTAS 2021.
Sebelumnya Zumi Zola Zulkifli resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur Jambi melalui Keppres setelah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan memberi suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.***