Jambi, Antaranews Jambi – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Batanghari putus 328 Sambungan Rumah (SR) air bersih selama tahun 2018.
“Sambungan rumah air bersih pelanggan tersebut di putus karena menunggak membayar tagihan,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Batanghari Abu Bakar Siddik di Muarabulian, Kamis.
Pelanggan yang di putus sambungan air berishnya tersebut merupakan pelanggan yang menunggak membayar tagihan diatas enam bulan. Dan dari 328 pelanggan yang di putus tersebut, 43 pelanggan diantaranya minta disambungkan kembali.
43 pelanggan tersebut dapat menyambung kembali sambungan air bersih dengan syarat telah melunasi tunggakan. Dimana rata-rata tunggakan pelanggan tersebut dalam satu bulannya berkisar Rp82.000. Diluar denda yang harus dibayar sebesar Rp7.500 dalam satiap rekening penagihan.
Namun jumlah tunggakan tersebut tergantung berapa banyak air bersih yang digunakan oleh pelanggan. Dalam satu kubik air yang digunakan, dikenakan tarif dasar sebesar Rp2.100.
Sebagian besar pelanggan yang menunggak membayar tagihan tersebut merupakan pelanggan yang berada di Kecamatan Muarabulian. Karena dari 16 cabang dan unit PDAM, pelanggan terbanyak berada di Kecamatan Muarabulian.
Ditahun 2018 yang lalu jumlah pelanggan pada PDAM Tirta daerah itu sebanyak 14.192 pelanggan. Meningkat sebanyak 2.847 pelanggan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2019 ini PDAM Tirta daerah itu menargetkan tambahan pelanggan sebanyak 3.500 pelanggan.