Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menangkap dua pekerja penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling dari dua lokasi di Kabupaten Batanghari.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution di Jambi, Jumat, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini terjadi dua dua lokasi yang berbeda.
Dua pelaku yang bekerja di penambangan minyak ilegal ini berinisial AP dan MW. AP bekerja sebagai pemolot atau penambang minyak bumi ilegal sedangkan MW sebagai sopir yang mengangkut cairan yang diduga minyak bumi.
Penangkapan pelaku terjadi pada Senin (24/2) dan Selasa (25/2) dengan dua TKP yaitu Desa Jebak, Muara Tembesi, dan Desa Jangga Aur, Bathin 24.
Amin menjelaskan, pada Senin (24/2), sekira pukul 13.30 WIB di Jebak, Muara Tembesi, timsus gabungan operasi ilegal driling 2025 yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah menangkap satu orang pelaku penambangan minyak bumi.
Timsus melanjutkan operasi pada Selasa (25/2) sekira pukul 14.00 WIB di lokasi kedua aparat kepolisian menangkap satu pelaku lainnya.
Adapun barang bukti yang turut disita aparat adalah satu unit kendaraan roda dua, satu buah pipa canting besi (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak bumi), rol tali tambang, katrol, jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi, lima tandon kapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi, satu unit mesin sedot berwarna biru dan dua buah selang.
Sedangkan dari pelaku kedua, aparat menyita satu unit truk, tangki modifikasi kapasitas 10.000 liter, cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi lebih kurang 10.000 liter. Dari pekerja diketahui pemilik sumur minyak itu berinisial WL.
"Saat ini aparat sedang mendalami siapa pemiliknya," katanya.
Polisi menjelaskan keterangan dari pelaku yang bekerja sebagai pemolot, dalam sehari mendapatkan minyak sebanyak 10.000 liter. Pelaku AP mendapatkan upah Rp50 ribu per drum kapasitas 210 liter.
Sementara itu, sopir truk MW mengakui truk tersebut miliknya, dia mendapatkan upaya sebagai sopir sebesar Rp4,2 jutaan per sekali jalan.
Minyak bumi ini dibawa ke lokasi pengolahan minyak yang berada di Desa Bayat, Bayung Lencir, Sumsel. Dalam satu minggu, tersangka dapat mengangkut minyak sebanyak lima kali, diketahui pemilik minyak ilegal tersebut seseorang berinisial N.