Magelang (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan target produksi ikan air tawar tahun depan sebanyak 4.685.446 ton dari total perikanan budi daya secara nasional sebesar 18.440.000 ton pada 2020.
"Sebanyak 4.685.446 ton adalah komoditas ikan air tawar seperti ikan mas, nila, lele, patin, dan gurame," kata Edhy Prabowo saat mengunjungi Balai Benih Ikan Loka Ngrajek, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat.
Untuk menghasilkan 4.685.446 ton ikan air tawar untuk konsumsi tersebut, kata Edhy Prabowo, maka dibutuhkan benih sebanyak 29 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan pada periode 2014-2019 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggulirkan bantuan benih ikan sebanyak 437 juta ekor, sedangkan pada tahun 2019 KKP menargetkan bantuan benih ikan sebanyak 213 juta ekor.
Selain itu, kata Edhy Prabowo, bantuan juga diberikan berupa pembangunan sarana dan prasarana Unit Pembenihan skala Rakyat (UPR) sebanyak 18 unit.
Ia menyampaikan penyediaan benih ikan dan calon induk ikan unggul merupakan faktor esensial dalam kegiatan budi daya ikan. Ketersediaan benih bermutu di masyarakat turut membantu mendongkrak produksi ikan serta memastikan keberlanjutan produksi perikanan budi daya.
KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) sebagai regulator terus melakukan penguatan di bidang pembenihan ikan, antara lain dengan menjamin ketersediaan benih dan calon induk unggul, menerapkan biosecurity secara ketat, melakukan sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB), dan melakukan monitoring residu dan kesehatan ikan.
Edhy Prabowo menuturkan penerapan biosecurity yang ketat dan monitoring residu bermanfaat untuk dapat menghasilkan produksi benih bebas penyakit. Selain itu manfaat lain yang didapat adalah kepercayaan pasar dan produktifitas yang meningkat serta ongkos produksi yang optimal.
Selain itu, kata dia, KKP juga melakukan pengaturan impor induk dan benih ikan, melakukan riset mengenai pembenihan, pembagian benih kepada pembudidaya, dan pelepasliaran benih ikan di perairan umum, bantuan sarana dan prasarana UPR, serta perizinan dan sertifikasi unit pembenihan.