Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku masih mencari kebenaran informasi mengenai permintaan kelompok Abu Sayyaf yang meminta uang tebusan 30 juta Peso atau senilai Rp8,4 miliar untuk membebaskan lima WNI.
Baca juga: Kembali lima WNI diculik di perairan Malaysia
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara Standardisasi Kompetensi Da'i Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kantor MUI, Menteng, Jakarta.
Sejauh ini, Mahfud mengaku baru mengetahui kabar mengenai permintaan tebusan sebesar itu dari media untuk pembebasan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan kelompok Abu Sayyaf.
"Biasa sih Abu Sayyaf, hanya berubah angkanya saja sekarag. Tiap kali menyandera orang selalu minta uang, kan begitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: Sepanjang 2000-2019, 39 WNI diculik Kelompok Abu Sayyaf di Sabah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penculikan WNI yang bekerja di perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu, Negeri Sabah, Malaysia kembali terjadi.
Dari delapan kru kapal yang seluruhnya merupakan WNI, lima orang diculik sementara tiga lainnya dibebaskan bersama kapalnya.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian Tambisan menyebut lokasi penculikan tidak jauh dari lokasi kasus penculikan sebelumnya yang menimpa Muhammad Farhan cs pada 24 September 2019.
Baca juga: Kemlu benarkan dua WNI asal Wakatobi diculik Abu Sayyaf
Kelima WNI yang menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf adalah Arsyad bin Dahlan (42), Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53).
Sementara tiga awak kapal lain yang dibebaskan adalah Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20), dan Pian bin Janiru (36).