Jambi (ANTARA) - Warga Kota Jambi yang meninggal di Rumah Sakit Abdul Manap dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19 di TPU Pusara Agung.
"Atas permintaan keluarga penyelenggaraan jenazah di lakukan dengan protokol kesehatan COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi Abu Bakar melalui pesan Whatsapp, Kamis (14/5).
Dijelaskannya pasien yang meninggal di Rumah Sakit Abdul Manap tersebut belum menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Pasien masuk Rumah Sakit pada tanggal 13 Mei pukul 08.34 WIB dan meninggal dunia pada tanggal 14 Mei pukul 11.05 WIB.
Pasien tersebut masuk rumah sakit dengan keluhan demam, sudah satu minggu demam yang di derita pasien naik turun. Dan dalam tiga hari terakhir pasien alami batuk.
Selama menjalani perawatan di rumah sakit, pasien sempat menjalani rapid tes sebanyak tiga kali. Dan hasil seluruh rapid tes yang dilakukan terhadap pasien non reaktif, artinya pasien tidak terinfeksi virus.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang di dapat dari pasien, pasien tidak memiliki perjalanan keluar kota maupun ke wilayah rawan COVID-19. Serta tidak ada kontak baik dengan ODP maupun PDP. Dan sejak tanggal 19 Maret 2020 pasien tidak keluar rumah.
"Hasil diagnosa dari rumah sakit pasien mengidap DBD (demam berdarah), DM, diabetes meliteus (kencing manis) serta TB (Tuberkolosis)," kata Abu Bakar.
Pasien tersebut dikebumikan petugas rumah sakit di pemakaman Pusara Agung milik Pemerintah Kota Jambi. Dimana pemakaman tersebut di pilih oleh Pemkot Jambi sebagai lokasi pemakaman untuk pasien COVID-19 yang meninggak dunia.
"Pasien di kebumikan di pemakaman tersebut mungkin untuk kehati-hatian, mengingat Tuberkolosis termasuk penyakit menular," kata Abu Bakar.