Jambi (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi bersiap mengembalikan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) Jamah Calon Haji (JCH) Kota Jambi.
“Pengembalian uang pelunasan biaya haji tahun 2020 segera diproses,” kata Kepala Kantor Kemenag kota Jambi, Rusli Adam di Jambi, Rabu.
Uang setoran awal sebesar Rp25 juta tidak termasuk yang dikembalikan. Yang dikembalikan hanya uang pelunasan yang dilunasi JCH saat hendak berangkat menjalankan ibadah haji.
Terdapat 700 orang JCH asal Kota Jambi yang pada musim haji 1441 H/2020 M ditunda keberangkatannya menunaikan ibadah haji. Dan seluruh JCH asal Kota Jambi tersebut telah melunasi BPIH.
“Bank penerima setoran haji sudah mengetahui informasi ini, jamaah tinggal meminta surat rekomendasi pengembalian biaya pelunasan haji ke Kemenag,” kata Rusli Adam.
Baca juga: Pemerintah memutuskan tidak berangkatkan jamaah haji 2020 karena pandemi COVID-19
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Menteri Agama telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah calon haji (JCH) Indonesia pada tahun 2020 ini. Pihaknya telah menerima surat pembatalan keberangkatan jamaah haji dari Kementerian Agama nomor 494 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2020, yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan keputusan pemerintah menunda keberangkatan jamaah haji tentu dengan berbagai pertimbangan. Pemerintah Kota Jambi tentu akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
“Kita bisa apa, penyelenggara ibadah haji di Indonesia itu kan Kementerian Agama, jika di tunda tentu kita mengikuti aturan tersebut,” kata Syarif Fasha.***
Baca juga: Ketua MUI Jambi berharap calon jamaah haji faham sebab pembatalan pemberangkatan
Baca juga: 2.909 calon haji Jambi berangkat 2021, petugas haji daerah diusulkan lagi