Jambi (ANTARA) - Tim Opsnal Direkrotat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap dua pelaku pengedar (kurir) dan seorang bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti 200 gram sabu dan 173 butir pil ekstasi dimana kasus ini berhasil diungkap setelah ditangkap lebih dahulu dua kurirnya yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
Direkktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Gede Artha di Jambi, Senin mengatakan, kasus tersebut bisa diungkap setelah anggota yang mengintai pelaku berhasil menangkapnya saat sedang bertransaksi narkoba di Lorong Barlin, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada akhir pekan kemarin dimana salah satu pelaku sebagai kurir sedang melakukan transaksi narkoba.
Anggota tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku dua diantaranya kurir dan seorang lagi adalah bandar dengan total barang bukti yang ditemukan dari para tersangka itu 200 gram sabu-sabu dan 173 butir pil ekstasi yang sebagian besar disimpan pelaku dirumahnya.
Ketiga tersangka yang kini diamankan di Mapolda Jambi adalah HY (29) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kemudian DR (45) sopir alamat Lorong Ampera, Kelurahan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi dan AES (23) alamat Simpang Sungai Duren , Kelurahan Mendalo, Kecamatan Jaluko , Muarojambi
.
Kronologis penangkapan dilakukan polisi di Lorong Ampera, Kelurahan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip bening besar isi sabu, dua plastik klip bening berisikan sabu dan plastik klip bening berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 173 butir dan dua unit Hp android, satu Hp dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Nmax dengan nomor polisi BH 3568 ZZ warna warna hitam
Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Lorong Ampera , Kelurahan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi dan kemudian sekira pukul 16.30 WIB tim langsung menuju TKP lalu melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang yg bernama D dan H yang sedang melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis ekstasi kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening yang dibungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dikantong celana depan sebelah kanan.
Dari kedua kurir itu D mengakui barang tersebut ia beli dari H alias B seharga Rp 170.000 perbutir saat dilakukan interogasi terhadap H alias B mengakui mendapatkan barang tersebut dari AD yang tinggal didaerah Simpang Sungai Duren Kelurahan Mendalo, Kecamatan Jaluko, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan pengembangan kealamat tersebut.
Di rumah ditemukan AES yang sedang duduk disamping rumah saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah kotak rokok merk Aspro warna cokelat yang didalamnya berisikan satu klip plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan saat dilakukan pemeriksaan mengakui masih menyimpan sisa barang bukti tersebut.
Dari lemari kamarnya kemudian polisi mengambil barang tersebut yang didampingi Ketua RT setempat dan barang diamankan dari dalam lemari A 1 (satu) buah tas warna hitam merk polostars yang didalamnya di temukan dua plastik besar dan dua plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik sedang yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis extasi warna hijau, kata Kombes Pol Dewa Gede Artha.
Ketiga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dan kasusnya masih dalam pengembangkan lagi untuk mengungkap jaringannya.
Tak sadar diintai pengedar narkoba tidak bisa mengelak saat diringkus, bandar dan kurirnya juga digelandang
Senin, 7 September 2020 10:34 WIB