Jambi (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi Soekamto menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu terkait Undang Undang tentang Cipta Kerja.
Menurut Soekamto, ada baiknya masyarakat terlebih dahulu membaca, meneliti dan memahami substansi dari undang undang tersebut.
"Jangan mudah terprovokasi, ada baiknya diteliti terlebih dahulu substansi dari UU Cipta Kerja tersebut dan menginventarisasi mana substansi yang merugikan buruh dan masyarakat," kata Prof Soekamto di Jambi, Kamis.
Jika masyarakat sudah meneliti dan memperhatikan substansi dari UU itu maka masyarakat baru dapat menelaah mana substansi yang merugikan buruh dan masyarakat atau sekelompok orang yang dirugikan dengan adanya UU tersebut.
Menurut Prof Soekamto, saat ini sangat riskan jika melakukan aksi demonstrasi, mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19.
Jika masyarakat dan sekelompok organisasi merasa UU tersebut merugikan dan tidak berpihak pada kaum buruh dan masyarakat, baiknya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Soekamto menjelaskan jika telah diteliti substansi dan diinventarisasi UU tersebut ada substansi yang merugikan buruh dan tidak berpihak kepada masyarakat, baiknya disusun dalam bentuk laporan dan dilaporkan ke MK.
Tindakan tersebut akan lebih elegan dilaksanakan ketimbang melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Sampai saat ini MK merupakan mahkamah yang sangat dipercaya, dulu sudah pernah Undang Undang Ketenagakerjaan digugat dan undang undang tersebut dibatalkan," kata Soekamto.
Selain itu, jika disusun laporan dan dilaporkan ke MK maka akan lebih efektif dan efisien untuk menyuarakan hak hak buruh dan masyarakat yang dirugikan dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja tersebut.
Ia mengingatkan adanya kemungkinan aksi demonstrasi ditunggangi oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari aksi-aksi yang dilakukan di beberapa daerah, khususnya di Jambi.
"Saya rasa mengajukan ke MK akan lebih efektif dan efisien," kata Prof Soekamto.
Akademisi: Masyarakat jangan terprovokasi, teliti seksama UU Cipta Kerja
Kamis, 8 Oktober 2020 19:11 WIB