Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan penundaan pemeriksaan dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah 8 November 2023.
Firli awalnya hari ini akan diperiksa oleh Dewas KPK perihal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang kini menyandang status tersangka dugaan korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.
Albertina juga mengatakan pihak Dewas KPK tidak mengetahui apa alasan Firli mengajukan penundaan pemeriksaan tersebut.
"Alasannya belum diberitahu. Silahkan tanya saja ke sana alasannya," ujarnya.
Firli dan empat wakil Ketua KPK lainnya awalnya dijadwalkan hari ini akan diperiksa oleh Dewas KPK, meskipun demikian hanya satu orang yakni Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.
Albertina juga mengatakan Dewas KPK akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan sesuai dengan permintaan ketua dan wakil ketua KPK.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK buntut beredarnya foto antara Firli yang tengah ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ada pun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.