Medan (ANTARA) - Layanan "rapid test" COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.
Baca juga: Gugus Tugas Kota Sorong laporkan pemalsuan dokumen COVID-19
Baca juga: Tidak dapat tunjukkan hasil antigen, wisatawan diminta kembali
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucap-nya singkat.
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.