Semarang (ANTARA) - Pro dan kontra tentang sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan dinamika masyarakat sekaligus bentuk kepedulian atas kelahiran produk hukum dalam negeri.
Sejak Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP yang diteken Presiden RI Soekarno pada tanggal 20 September, kemudian diundangkan pada tanggal 29 September 1958, sampai sekarang masih berlaku, kecuali sejumlah pasal yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).
Entah sampai kapan akan berakhir bila masing-masing pihak tetap ngotot mempertahankan argumentasi mereka. Salah satu contoh yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat adalah pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden RI.
Satu pihak meminta penghapusan pasal tersebut dalam RUU KUHP demi prinsip kesetaraan kedudukan di muka hukum (equality before the law). Mereka khawatir rakyat tidak bisa mengkritik dan takut ada anggapan menghina terhadap Presiden/Wakil Presiden RI.
Pihak lain yang pro, seperti Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H., memandang penting demi menjaga muruah (kehormatan) Presiden/Wakil Presiden RI.
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya, dalam Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dalam Pasal 13 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden mengangkat duta dan konsul. Selanjutnya, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Itu semua merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan, dan keagungan/kebesaran dari seorang kepala negara yang notabene kepala pemerintahan, demikian pendapat Prof. Faisal Santiago.
Fungsi presiden yang termaktub dalam konstitusi itulah yang membedakannya dengan orang biasa. Jadi, apakah pada tempatnya dikaitkan dengan prinsip equality before the law?
Sejumlah pasal yang dikaitkan dengan prinsip kesetaraan kedudukan di muka hukum yang kini ramai kembali dibicarakan sejumlah kalangan, antara lain Pasal 218.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).
Namun, jika perbuatan itu untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden RI.
Selain itu, terdapat Pasal 219 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden/Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Sementara itu, penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikenai pidana penjara. Ketentuan ini juga terdapat di dalam RUU KUHP namun tidak seramai ketika membicarakan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden RI.
Dalam Pasal 228 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di NKRI dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Jika setiap orang melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu (vide Pasal 86 Huruf f).
Baik Pasal 218, Pasal 219, maupun Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Putusan MK
Selain mengaitkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden RI dengan prinsip equality before the law, ada pula yang berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007.
Pasalnya, dua putusan MK itu telah mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah.
Untuk mengetahui kesamaan atau perbedaan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 RUU KUHP, isi kelima pasal KUHP sebagai berikut.
Pasal 134: Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden/Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 136 bis: Pengertian penghinaan seperti dimaksud dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 315, bila hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang lain yang hadir bukan atas kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137 Ayat (1): Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden, dengan maksud supaya isinya yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2): Bila yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut.
Pasal 154: Barang siapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 155 Ayat (1): Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang mengandung pernyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2): Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat 5 tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut.
Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam RUU KUHP menyebutkan pula bahwa dalam pembentukan undang-undang ini juga memperhatikan hasil dari putusan pengadilan yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai delik penghinaan presiden, delik mengenai penodaan agama, dan delik kesusilaan.
Jika pasal-pasal kontroversial tetap bertahan di dalam RUU KUHP, masyarakat masih ada kesempatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan catatan RUU tersebut sudah menjadi undang-undang.
Kelak yang akan menentukan apakah Pasal 218 dan Pasal 219 UU KUHP (baru) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi.