• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Selasa, 27 Januari 2026
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • PSSI dorong sepak bola Jambi bangkit melalui dukungan sponsor

      PSSI dorong sepak bola Jambi bangkit melalui dukungan sponsor

      Senin, 26 Januari 2026 17:05

      PSSI dorong sepak bola Jambi bangkit melalui dukungan sponsor

      PSSI dorong sepak bola Jambi bangkit melalui dukungan sponsor

      Senin, 26 Januari 2026 13:32

      Klasemen Liga Indonesia: Persib memimpin dengan unggul satu poin

      Klasemen Liga Indonesia: Persib memimpin dengan unggul satu poin

      Senin, 26 Januari 2026 11:03

      Klasemen Liga Prancis: PSG geser Lens di puncak klasemen

      Klasemen Liga Prancis: PSG geser Lens di puncak klasemen

      Senin, 26 Januari 2026 10:15

      Juventus menang tiga gol tanpa balas saat jamu Napoli

      Juventus menang tiga gol tanpa balas saat jamu Napoli

      Senin, 26 Januari 2026 7:18

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • BKSDA Jambi rencanakan PIKG jadi destinasi wisata edukasi alternatif

        BKSDA Jambi rencanakan PIKG jadi destinasi wisata edukasi alternatif

        Jumat, 23 Januari 2026 15:44

        9 Warisan Budaya Takbenda dari Jambi

        9 Warisan Budaya Takbenda dari Jambi

        Selasa, 13 Januari 2026 19:53

        Kemenbud menetapkan sembilan tradisi dan budaya Jambi sebagai WBTB

        Kemenbud menetapkan sembilan tradisi dan budaya Jambi sebagai WBTB

        Rabu, 7 Januari 2026 11:37

        Anak muda Jambi sulap danau dari ruang nelayan jadi destinasi wisata

        Anak muda Jambi sulap danau dari ruang nelayan jadi destinasi wisata

        Minggu, 4 Januari 2026 20:47

        Terminal Alam Barajo Jambi siapkan antisipasi lonjakan arus balik Nataru

        Terminal Alam Barajo Jambi siapkan antisipasi lonjakan arus balik Nataru

        Jumat, 2 Januari 2026 5:58

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Selasa ini emas di Pegadaian meroket, UBS sentuh Rp3,018 juta/gram

        Selasa ini emas di Pegadaian meroket, UBS sentuh Rp3,018 juta/gram

        Selasa, 27 Januari 2026 7:05

        Rupiah menguat seiring respons positif pasar atas komitmen BI

        Rupiah menguat seiring respons positif pasar atas komitmen BI

        Senin, 26 Januari 2026 17:20

        IHSG ditutup menguat di tengah antisipasi memanasnya Iran dan AS

        IHSG ditutup menguat di tengah antisipasi memanasnya Iran dan AS

        Senin, 26 Januari 2026 17:17

        Harga emas Antam Senin ini meroket, tembus ke angka Rp2,917 juta/gram

        Harga emas Antam Senin ini meroket, tembus ke angka Rp2,917 juta/gram

        Senin, 26 Januari 2026 10:59

        Pemprov Jambi bersama BI sepakat kendalikan harga melalui toko inflasi

        Pemprov Jambi bersama BI sepakat kendalikan harga melalui toko inflasi

        Selasa, 27 Januari 2026 0:08

        Dinas Perindagkop Tebo panggil agen elpiji jual harga di luar HET

        Dinas Perindagkop Tebo panggil agen elpiji jual harga di luar HET

        Minggu, 25 Januari 2026 20:28

        PT Pelindo 2 operasikan dermaga curah kering di Pelabuhan Talang Duku Jambi

        PT Pelindo 2 operasikan dermaga curah kering di Pelabuhan Talang Duku Jambi

        Jumat, 23 Januari 2026 23:20

        Pemerintah kota Jambi optimalkan layanan parkir lewat sistem pembayaran digital

        Pemerintah kota Jambi optimalkan layanan parkir lewat sistem pembayaran digital

        Kamis, 22 Januari 2026 15:36

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • Ahok konfirmasi hadir dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah

        Ahok konfirmasi hadir dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah

        Selasa, 27 Januari 2026 7:18

        Tiga hektare kebun kopi milik warga Kerinci terbakar

        Tiga hektare kebun kopi milik warga Kerinci terbakar

        Senin, 26 Januari 2026 22:52

        Ikuti sosialisasi, Kanwil Kemenkum Jambi Siap Implementasikan KUHP Baru

        Ikuti sosialisasi, Kanwil Kemenkum Jambi Siap Implementasikan KUHP Baru

        Senin, 26 Januari 2026 19:43

        Kemenimipas targetkan seluruh kabupaten/kota miliki kantor imigrasi

        Kemenimipas targetkan seluruh kabupaten/kota miliki kantor imigrasi

        Senin, 26 Januari 2026 16:56

        Kapolri: Kalau saya jadi Menteri Kepolisian, lebih baik jadi petani

        Kapolri: Kalau saya jadi Menteri Kepolisian, lebih baik jadi petani

        Senin, 26 Januari 2026 16:53

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Gubernur Jambi beri pemahaman Kepsek tanggung jawab moral pendidikan

        Gubernur Jambi beri pemahaman Kepsek tanggung jawab moral pendidikan

        Sabtu, 24 Januari 2026 23:45

        Kadis Pendidikan Muaro Jambi minta guru bijak dan penuh kesabaran mendidik siswa

        Kadis Pendidikan Muaro Jambi minta guru bijak dan penuh kesabaran mendidik siswa

        Jumat, 23 Januari 2026 19:31

        Dinas Kesehatan Tanjab Timur beri layanan keliling sasar pasar tradisional

        Dinas Kesehatan Tanjab Timur beri layanan keliling sasar pasar tradisional

        Kamis, 22 Januari 2026 16:23

        Pakar nilai konflik guru dan siswa di Jambi akibat krisis nilai budaya

        Pakar nilai konflik guru dan siswa di Jambi akibat krisis nilai budaya

        Selasa, 20 Januari 2026 22:33

        Pemprov Jambi kembangkan Islamic Center pusat pendidikan non kampus

        Pemprov Jambi kembangkan Islamic Center pusat pendidikan non kampus

        Selasa, 20 Januari 2026 16:40

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Selasa ini emas di Pegadaian meroket, UBS sentuh Rp3,018 juta/gram

        Selasa ini emas di Pegadaian meroket, UBS sentuh Rp3,018 juta/gram

        Selasa, 27 Januari 2026 7:05

        Rupiah menguat seiring respons positif pasar atas komitmen BI

        Rupiah menguat seiring respons positif pasar atas komitmen BI

        Senin, 26 Januari 2026 17:20

        IHSG ditutup menguat di tengah antisipasi memanasnya Iran dan AS

        IHSG ditutup menguat di tengah antisipasi memanasnya Iran dan AS

        Senin, 26 Januari 2026 17:17

        Harga emas Antam Senin ini meroket, tembus ke angka Rp2,917 juta/gram

        Harga emas Antam Senin ini meroket, tembus ke angka Rp2,917 juta/gram

        Senin, 26 Januari 2026 10:59

        Pemprov Jambi bersama BI sepakat kendalikan harga melalui toko inflasi

        Pemprov Jambi bersama BI sepakat kendalikan harga melalui toko inflasi

        Selasa, 27 Januari 2026 0:08

        Dinas Perindagkop Tebo panggil agen elpiji jual harga di luar HET

        Dinas Perindagkop Tebo panggil agen elpiji jual harga di luar HET

        Minggu, 25 Januari 2026 20:28

        PT Pelindo 2 operasikan dermaga curah kering di Pelabuhan Talang Duku Jambi

        PT Pelindo 2 operasikan dermaga curah kering di Pelabuhan Talang Duku Jambi

        Jumat, 23 Januari 2026 23:20

        Pemerintah kota Jambi optimalkan layanan parkir lewat sistem pembayaran digital

        Pemerintah kota Jambi optimalkan layanan parkir lewat sistem pembayaran digital

        Kamis, 22 Januari 2026 15:36

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

        Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

        Rabu, 21 Januari 2026 11:29

        Membedah keberhasilan Provinsi Jambi memperoleh apresiasi Desa Budaya

        Membedah keberhasilan Provinsi Jambi memperoleh apresiasi Desa Budaya

        Sabtu, 17 Januari 2026 6:17

        Memaknai swasembada pangan bukan hanya sebatas surplus produksi

        Memaknai swasembada pangan bukan hanya sebatas surplus produksi

        Jumat, 9 Januari 2026 10:34

        Tantangan dan Peluang Pertumbuhan Ekonomi ke Depan Provinsi Jambi

        Tantangan dan Peluang Pertumbuhan Ekonomi ke Depan Provinsi Jambi

        Kamis, 1 Januari 2026 10:52

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • Tempat penyelamatan orang utan di Jambi

        Tempat penyelamatan orang utan di Jambi

        Jumat, 23 Januari 2026 8:08

        Banjir di Tanjung Jabung Timur

        Banjir di Tanjung Jabung Timur

        Selasa, 13 Januari 2026 12:03

        Banjir putus akses jalan darat di Jambi

        Banjir putus akses jalan darat di Jambi

        Senin, 12 Januari 2026 12:45

        Peringatan pertempuran Simpang III Sipin di Jambi

        Peringatan pertempuran Simpang III Sipin di Jambi

        Selasa, 30 Desember 2025 12:12

        Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 11:09

    • Video
      • Bulog Sulsel optimistis cadangan beras stabilkan harga jelang Ramadhan

        Bulog Sulsel optimistis cadangan beras stabilkan harga jelang Ramadhan

        Selasa, 27 Januari 2026 5:17

        Kabel sirine dicuri, BPBD pastikan sistem peringatan dini berfungsi

        Kabel sirine dicuri, BPBD pastikan sistem peringatan dini berfungsi

        Selasa, 27 Januari 2026 5:05

        Teknologi RO sulap air kotor jadi siap minum bagi penyintas bencana

        Teknologi RO sulap air kotor jadi siap minum bagi penyintas bencana

        Selasa, 27 Januari 2026 1:31

        RI utamakan kemampuan TNI dan pendanaan mandiri dalam Dewan Perdamaian

        RI utamakan kemampuan TNI dan pendanaan mandiri dalam Dewan Perdamaian

        Selasa, 27 Januari 2026 0:00

        Bos Maktour tegaskan tak dapat kuota jamaah secara ilegal

        Bos Maktour tegaskan tak dapat kuota jamaah secara ilegal

        Senin, 26 Januari 2026 23:48

    Di balik pentingnya pasal penghinaan terhadap Presiden

    Selasa, 15 Juni 2021 14:28 WIB

    Di balik pentingnya pasal penghinaan terhadap Presiden

    Ilustrasi RUU KUHP. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

    Semarang (ANTARA) - Pro dan kontra tentang sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan dinamika masyarakat sekaligus bentuk kepedulian atas kelahiran produk hukum dalam negeri.

    Namun, jangan sampai perdebatan tak berujung ini menjadikan produk hukum peninggalan Hindia Belanda itu makin bercokol di Tanah Air.

    Sejak Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP yang diteken Presiden RI Soekarno pada tanggal 20 September, kemudian diundangkan pada tanggal 29 September 1958, sampai sekarang masih berlaku, kecuali sejumlah pasal yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

    Entah sampai kapan akan berakhir bila masing-masing pihak tetap ngotot mempertahankan argumentasi mereka. Salah satu contoh yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat adalah pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden RI.

    Satu pihak meminta penghapusan pasal tersebut dalam RUU KUHP demi prinsip kesetaraan kedudukan di muka hukum (equality before the law). Mereka khawatir rakyat tidak bisa mengkritik dan takut ada anggapan menghina terhadap Presiden/Wakil Presiden RI.

    Pihak lain yang pro, seperti Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H., memandang penting demi menjaga muruah (kehormatan) Presiden/Wakil Presiden RI.

    Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

    Selanjutnya, dalam Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

    Dalam Pasal 13 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden mengangkat duta dan konsul. Selanjutnya, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

    Itu semua merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan, dan keagungan/kebesaran dari seorang kepala negara yang notabene kepala pemerintahan, demikian pendapat Prof. Faisal Santiago.

    Fungsi presiden yang termaktub dalam konstitusi itulah yang membedakannya dengan orang biasa. Jadi, apakah pada tempatnya dikaitkan dengan prinsip equality before the law?

    Sejumlah pasal yang dikaitkan dengan prinsip kesetaraan kedudukan di muka hukum yang kini ramai kembali dibicarakan sejumlah kalangan, antara lain Pasal 218.

    Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).

    Namun, jika perbuatan itu untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden RI.

    Selain itu, terdapat Pasal 219 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden/Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

    Sementara itu, penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikenai pidana penjara. Ketentuan ini juga terdapat di dalam RUU KUHP namun tidak seramai ketika membicarakan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden RI.

    Dalam Pasal 228 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di NKRI dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

    Jika setiap orang melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu (vide Pasal 86 Huruf f).

    Baik Pasal 218, Pasal 219, maupun Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

    Putusan MK

    Selain mengaitkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden RI dengan prinsip equality before the law, ada pula yang berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007.

    Pasalnya, dua putusan MK itu telah mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah.

    Untuk mengetahui kesamaan atau perbedaan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 RUU KUHP, isi kelima pasal KUHP sebagai berikut.

    Pasal 134: Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden/Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Pasal 136 bis: Pengertian penghinaan seperti dimaksud dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 315, bila hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang lain yang hadir bukan atas kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

    Pasal 137 Ayat (1): Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden, dengan maksud supaya isinya yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (2): Bila yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut.

    Pasal 154: Barang siapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Pasal 155 Ayat (1): Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang mengandung pernyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (2): Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat 5 tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut.

    Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Dalam RUU KUHP menyebutkan pula bahwa dalam pembentukan undang-undang ini juga memperhatikan hasil dari putusan pengadilan yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai delik penghinaan presiden, delik mengenai penodaan agama, dan delik kesusilaan.

    Jika pasal-pasal kontroversial tetap bertahan di dalam RUU KUHP, masyarakat masih ada kesempatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan catatan RUU tersebut sudah menjadi undang-undang.

    Kelak yang akan menentukan apakah Pasal 218 dan Pasal 219 UU KUHP (baru) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi.

    Pewarta: D.Dj. Kliwanto
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Perlu jaga keharmonisan antara KUHP dan UU khusus

    Perlu jaga keharmonisan antara KUHP dan UU khusus

    4 Juli 2021 09:50

    Unja gelar FGD keselamatan RUU KUHAP dan KUHP

    Unja gelar FGD keselamatan RUU KUHAP dan KUHP

    13 Maret 2025 09:59

    Pengesahan RUU KUHP tonggak baru kemajuan Indonesia

    Pengesahan RUU KUHP tonggak baru kemajuan Indonesia

    12 Desember 2022 13:11

    Menkumham: RUU KUHP jadi peletak dasar sistem hukum pidana nasional

    Menkumham: RUU KUHP jadi peletak dasar sistem hukum pidana nasional

    6 Desember 2022 16:15

    RKUHP antara keadilan restoratif dan pidana mati

    RKUHP antara keadilan restoratif dan pidana mati

    1 Februari 2022 19:39

    Dewan Pers: Tunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Ciptaker selama COVID-19

    Dewan Pers: Tunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Ciptaker selama COVID-19

    17 April 2020 19:08

    Rendahnya literasi media memudahkan penyebaran komunikasi sesat

    Rendahnya literasi media memudahkan penyebaran komunikasi sesat

    29 September 2019 10:26

    Kisah tiga ibu perjuangkan keadilan bagi mendiang anaknya

    Kisah tiga ibu perjuangkan keadilan bagi mendiang anaknya

    15 Februari 2023 08:15

    Terpopuler

    Hutama Karya beri sanksi petugas tol di Jambi terkait aksi pungli

    Hutama Karya beri sanksi petugas tol di Jambi terkait aksi pungli

    Aktivitas PETI menelan korban, enam pekerja tertimbun di Sarolangun

    Aktivitas PETI menelan korban, enam pekerja tertimbun di Sarolangun

    Kasus adu jotos guru-siswa SMKN 3 di Jambi berujung saling lapor ke polisi

    Kasus adu jotos guru-siswa SMKN 3 di Jambi berujung saling lapor ke polisi

    Gubernur Jambi beri pemahaman Kepsek tanggung jawab moral pendidikan

    Gubernur Jambi beri pemahaman Kepsek tanggung jawab moral pendidikan

    Pemerintah kota Jambi optimalkan layanan parkir lewat sistem pembayaran digital

    Pemerintah kota Jambi optimalkan layanan parkir lewat sistem pembayaran digital

    Top News

    • Gubernur  Jambi ajak pengurus Gereja HKBP perkuat kerukunan antar-umat

      Gubernur Jambi ajak pengurus Gereja HKBP perkuat kerukunan antar-umat

      12 jam lalu

    • Pemprov Jambi tunggu Juknis penerapan sanksi sosial KUHAP baru

      Pemprov Jambi tunggu Juknis penerapan sanksi sosial KUHAP baru

      25 Januari 2026 13:40

    • Tempat penyelamatan orang utan di Jambi

      Tempat penyelamatan orang utan di Jambi

      23 Januari 2026 08:08

    • Komisi III DPR RI apresiasi penanganan kasus guru honorer di Jambi

      Komisi III DPR RI apresiasi penanganan kasus guru honorer di Jambi

      22 Januari 2026 20:08

    • LAM Jambi beri gelar adat tujuh pimpinan Forkopimda Provinsi Jambi

      LAM Jambi beri gelar adat tujuh pimpinan Forkopimda Provinsi Jambi

      21 Januari 2026 23:19

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA