Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers meminta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar menunda pembahasan serta rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang ada kaitannya dengan Kemerdekaan Pers.
"Dewan Pers mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Ciptaker tersebut sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Nuh menambahkan, Dewan Pers telah mengapresiasi adanya langkah-langkah dan upaya pemerintah dan DPR RI dalam menanggulangi pencegahan dan penyebaran pandemi global COVID-19.
Untuk itu, Pemerintah dan DPR RI harus dapat menjadi teladan bagi publik dalam upaya tersebut dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat selama kebijakan untuk menanggulangi pandemi tersebut diterapkan.
Baca juga: Anggota DPR minta tunda bahas RKUHP-RUU PAS saat COVID-19
Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO) menyatakan bahwa COVID-19 sebagai pandemi global pada Rabu (11/3/2020). Hingga Rabu 15 April 2020, WHO mencatat 213 negara atau area atau wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini.
Sementara Pemerintah Indonesia mengonfirmasi kasus positif COVID-19 pertama kali pada Senin (2/3/2020) dan mencapai 5923 kasus positif pada Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Polemik Ciptaker, FPDIP usulkan kluster ketenagakerjaan dipisahkan
Baca juga: Dewan Pers apresiasi upaya penanganan COVID-19 di Pusat dan Daerah
Baca juga: Dewan Pers sampaikan sembilan usulan inisiatif untuk perusahaan pers