Gresik, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, hanya mensyaratkan swab antigen bagi peserta tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021 di wilayah itu, tanpa perlu bukti sertifikat vaksinasi COVID-19.
"Hasil rapat memang demikian, kami hanya mensyaratkan peserta membawa surat swab antigen untuk masuk dan mengikuti tes CPNS," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi di Gresik, Rabu.
Reza menjelaskan, syarat itu diberlakukan untuk menjaga agar tidak terjadi klaster penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan tes CPNS, serta tetap mengacu pada syarat yang diberlakukan oleh Satgas COVID-19 setempat.
Ia menjelaskan, pelaksanaanya akan dipusatkan di Gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) Jalan Jaksa Agung Suprapto, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dan menjaga jarak antarpeserta tes yang akan berlangsung pada September 2021.
"Pelaksanaannya nanti di WEP, dan secara umum Pemkab Gresik siap menggelar tes itu pada bulan ini. Jadi, nanti ketika peserta masuk harus menunjukkan bukti surat swab antigen, sebagai antisipasi penyebaran COVID-19," katanya.
Sebelumnya, beberapa daerah telah menetapkan sejumlah syarat bagi peserta tes CPNS, termasuk di dalamnya mewajibkan sertifikat vaksinasi COVID-19 bagi peserta, serta ada juga yang menyiapkan layanan tes PCR atau Swab antigen sebelum pelaksanaan tes.
Sementara itu, Pemkab Gresik membuka lowongan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 sebanyak 2.272 formasi, rinciannya 440 formasi CPNS dan 1.832 formasi PPPK.
Jumlah itu, sesuai jatah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau lebih banyak dari perkiraan, sebab sebelumnya jatah untuk Gresik diperkirakan hanya 1.600 formasi gabungan CPNS dan PPPK.
Dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, seperti PPPK tahun 2021 dibuka untuk umum, sedangkan tahun 2020 khusus tenaga honorer dan untuk tenaga pendidik tidak bisa ikut seleksi CPNS, tapi lewat PPPK.