Jambi (ANTARA) - Wakil Wali Kota Jambi dr Maulana membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, Senin (18/10)di Balai Adat Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menjelaskan bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu pemerintah daerah dan mitra untuk melestarikan, memberdayakan serta mengembangkan adat istiadat yang dapat membangun daerah.
"Lembaga Adat Melayu (LAM) harus menghidupkan, melestarikan dan mengembangkan konsep adat Melayu di tengah-tengah masyarakat, jadi keberadaan datuk dan datin ini diamanahkan untuk menjalankan kewenanangan dan tanggungjawab kepada masyarakat,"kata Maulana.
Maulana juga turut menyebutkan peran utama Lembaga Adat Melayu (LAM), pertama LAM diminta maupun tidak diminta oleh Wali Kota wajib memberikan saran dan masukan. Kemudian peran utama yang kedua, LAM harus menghidupkan dan melestarikan adat melayu Jambi di tengah-tengah masyarakat di semua tingkatan. Ketiga, LAM menyelesaikan sengketa permasalahan di masyarakat di semua tingkatan dengan hukum adat yang berlaku selagi tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Akhirnya lembaga adat dibuka lagi, saya optimis kita turun menjadi level satu,"pungkasnya.
Wawako Jambi juga menginginkan kegiatan Lembaga Adat Melayu (LAM) akan sejalan dengan tema pembangunan Kota Jambi.
"Apabila kegiatan adat melayu Jambi punya nilai yang sangat besar dan sejalan dengan tema pembangunan kita di tahun depan yaitu, daya saing daerah dan pariwisata," harapnya.
Adapun peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut adalah semua Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) se Kota Jambi.
Pemkot Jambi sosialisasikan perda tentang Lembaga Adat Melayu
Senin, 18 Oktober 2021 13:58 WIB