"Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin.
Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.
Baca juga: Wamenkumham sambut baik terjemahan risalah pembahasan KUHP akademisi
Baca juga: Wamenkumham: Sudah ada draf keppres terkait pelanggaran HAM masa lalu
Ia mengatakan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat.
Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kata Wamenkumham.
Secara umum, lanjut dia, setiap warga negara dan penduduk berhak mendapatkan pelayanan administratif maupun jasa oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Itu mutlak diberikan kepada masyarakat secara efisien dan efektif," ujarnya.
Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Terakhir, P2HAM sudah mulai diterapkan di lingkungan instansi pemerintah secara khusus pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham.