Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi pelaksana tugas Presiden selama Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 10 hingga 16 Mei 2022 atau hingga tanggal kembali ke Tanah Air.
Presiden Jokowi meneken Keppres No 6/2022 tersebut pada 10 Mei 2022.
Baca juga: Presiden Jokowi bertolak ke Washington DC hadiri KTT Khusus ASEAN-AS
Selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat (AS), Presiden Jokowi menimbang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden.
Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Kemudian, Keppres tersebut mengatur bahwa setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Adapun Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, AS, untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN-US Special Summit (KTT Khusus ASEAN-AS).
Beberapa pertemuan yang dijadwalkan dihadiri Presiden selama kunjungan kerja di Washington DC antara lain adalah ;
1. Pertemuan dengan anggota Kongres;
2. Pertemuan dengan para CEO besar di Amerika Serikat;
3. Pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika; dan
4. Pertemuan Tingkat Tinggi Pemimpin ASEAN dan Presiden AS Joe Biden.
Baca juga: Presiden Jokowi tiba di Washington D.C.
Baca juga: Presiden Jokowi transit di Amsterdam sebelum ke Washington
Baca juga: Kemarin, Presiden Jokowi hadiri KTT ASEAN-AS hingga perpanjangan PPKM
Pewarta: Indra Arief PribadiUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026