Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui partai politik yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 harus terdaftar di Kemenkumham.
Yasonna mengatakan pengesahan partai politik merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga hanya partai terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum.
Yasonna mengatakan Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data-data partai politik untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Survei CPCS: PDIP Gerindra Golkar tiga besar teratas elektabilitas
Baca juga: Survei: Elektabilitas partai usung wacana presiden tiga periode naik
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data partai politik. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pendaftaran serta penetapan partai peserta pemilu.
"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah partai politik yang telah sah terdaftar," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, terdapat data-data partai politik dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya, kepengurusan partai dan alamat partai.
"Saat ini partai sudah ada yang baru. Kepengurusan partai yang lama juga sudah berubah termasuk pergantian nama partai," ujarnya.
Selain membahas partai politik, Menkumham dan Ketua KPU juga mendiskusikan hak pilih narapidana dan tahanan. Termasuk harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu 2024.