Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengukuhkan penyanyi cilik Farel Prayogyo sebagai duta kekayaan intelektual kategori pelajar.
Penghargaan tersebut diberikan Menkumham bertepatan dengan kegiatan malam syukuran peringatan HUT Ke-77 Kemenkumham.
Usai tampil di Istana Negara, Menkumham Yasonna langsung memerintahkan jajarannya melalui Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu untuk segera memberikan pelindungan seni pertunjukannya.
"Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel," ujarnya.
Tidak hanya itu, Yasonna menilai bahwa sosok Farel juga menginspirasi rakyat Indonesia dimana dirinya yang baru menginjak usia 12 tahun justru tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa.
Selain kepada Farel penyanyi cilik asal Banyuwangi, Yasonna juga memberikan penghargaan kepada pencipta lagu "Ojo Dibandingke" yakni Agus Purwanto atau yang lebih dikenal dengan Abah Lala.
Farel merupakan putra daerah yang berasal dari Desa Kepundungan, Kecamatan Srono Banyuwangi Jawa Timur. Saat ini ia berusia 12 tahun dan tercatat sebagai siswa kelas VI SD.
"Melihat tayangan video Ananda Farel Prayogyo dengan lagunya yang berjudul 'Ojo Dibandingke' dan viral telah ditonton oleh puluhan juta viewers," ujar Yasonna.
Farel sebelumnya diundang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tampil di Istana Negara dalam rangka peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.