Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polresta Jambi membantu tim dari Polres Cirebon dalam menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada akhir Mei lalu, dimana kedua pelaku melarikan diri dan telah bekerja di stopel gudang batubara Desa Niaso, Kabupaten Muarojambi.
Baca juga: Polisi mengejar pembunuh mantan istri di RM Jam Gadang Sentani
Kedua pelaku perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang hingga korbannya meninggal dunia yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 340 KUHP itu yang berhasil kami tangkap yakni atas nama Ibnu Fajar alias Lancip (20) dan rekannya Rendi Krisdiyanto alias Rendi (22).
Kedua tersangka ditangkap saat sedang bekerja di salah satu stopel gudang batu bara di Desa Niaso Kabupaten Muarojambi dan saat ditangkap mereka tidak melawan dan menyerahkan diri ke petugas yang sudah mengepungnya di lokasi pekerjaan mereka karena khawatir melarikan diri.
Baca juga: Ibu pembunuh anak di Semarang diduga tersangkut pinjaman daring
Pelaku pada 22 Mei 2022 di jalan raya Gunung Jati-Mertasinga di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah membacok seorang pengendara sepeda motor atas nama Adito (21), dimana korban dibacok pada bagian kepalanya Rendi dan Fajar yang dibonceng oleh pelaku lainnya,
Kejadian itu bermua saat korban bersama saksi lainnya mengendarai sepeda motor mengarah Pasar Celancang namun setiba di tempat kejadian perkara (TKP) depan cucian motor Bikers Kommunity datang dari arah belakang empat orang pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor, diantaranya Ibnu langsung membacok korban sebanyak satu kali, lalu Adit juga membacok kepala korban sebanyak satu kali lalu melarikan diri.
Baca juga: Pelaku pembunuhan dua wanita muda di Bogor terancam hukuman mati
"Akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami luka sobek dan retak pada bagian kepala sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Marbaro.
Tim khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Iptu Shindi Al Afgani bersama dengan Tim Macan Jambi Polresta Jambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku selanjutnya pada hari Selasa 7 Juni 2022 sekitar Pukul 17.30 WIB bertempat di Stopel Gudang batubara Desa Niaso, Kecamtan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Ibnu dan Redi dan kini keduanya segera dibawa ke Polres Cirebon untuk diproses hukum di sana.
Baca juga: Pembakar istri di Dumai diancam 15 tahun penjara