Jambi (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mulai membuka layanan kunjungan tatap muka keluarga dengan warga binaan setelah lebih kurang dua tahun ditiadakan karena pandemi COVID-19.

"Secara resmi hari ini untuk Lapas Kelas IIA Jambi, sudah bisa menerima jadwal kunjungan keluarga untuk para warga binaan yang ada di dalam lapas tersebut dan hari pertama ada sebanyak 783 orang yang secara bergantian menggunakan kesempatan berkunjung ke dalam lapas," kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, Jatmiko kepada wartawan di Jambi, Senin.

Jadwal kunjungan warga binaan ini tetap ada pembatasan dan pembagian waktu, untuk warga binaan mulai dari Senin hingga Kamis sedangkan untuk tahanan pada Jumat dan Sabtu, sesuai jadwal waktu yang ditetapkan pihak lapas serta sudah harus di vaksin lengkap bagi yang ingin berkunjung.

"Jika belum di vaksin lengkap, dapat menjalani atau melengkapi dokumen bukti negatif antigen oleh para pengunjung yang akan masuk ke dalam lapas itu," kata Jatmiko.

Kunjungan secara tatap muka secara terbatas sudah mulai dibuka dan kebijakan ini disambut bahagia oleh pihak keluarga warga binaan Lapas Kelas II A Jambi dimana kunjungan tatap muka ini dibuka setelah merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor Pas-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan syarat dan ketentuan.

"Pengunjung dibatasi maksimal tiga orang dan setiap warga binaan, satu kali dalam satu minggu dengan lama berkunjung selama 15 menit," kata Jatmiko.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pengunjung merupakan keluarga inti seperti orangtua kandung, istri, anak kandung, dan saudara kandung yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Kemudian kuasa hukum dan perwakilan dari Kedubes untuk warga binaan.

"Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah," kata Jatmiko.

Dikatakannya lagi, bagi warga binaan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. Khususnya kunjungan bagi tahanan diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan untuk layanan kunjungan tatap muka secara terbatas ini pihak Lapas Jambi tetap menerapkan prokes yang ketat.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026