Jambi (ANTARA) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Dirreskrimsus) Polda Jambi mengusut kasus kecelakaan kerja perusahaan migas PT PetroChina Jabung Ltd yang menewaskan dua pekerja dan melukai beberapa pekerja lainnya beberapa waktu lalu.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan di Jambi, Selasa, mengatakan, hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Palembang sudah keluar.
Oleh karena itu, polisi kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi data dalam mengungkap kasus tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini kita tetap berkoordinasi dengan para ahli," katanya.
Pihak penyidik Tipidter Polda Jambi menerima dan mendapatkan hasil Laboratorium Forensik Palembang dalam bentuk dokumen sehingga membutuhkan keterangan ahli untuk menjelaskan hasilnya.
Sejauh ini penyidik Polda Jambi telah mencatat terdapat 11 saksi dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh orang sudah dimintai keterangan, sementara sisanya masih menunggu karena sedang dalam perawatan kesehatan.
"Hingga kini, Polda masih melakukan investigasi bersama dengan tim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang sudah melakukan gelar perkaranya," kata dia.
Atas kejadian tersebut, perusahaan disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja atau K3.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan pengusutan kasus kecelakaan kerja di PT PetroChina Jabung Ltd dilimpahkan ke Polda Jambi oleh penyidik Polres Tanjabbar.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo menambahkan untuk SPT-nya sedang diproses.
"Langka ke depan mungkin gelar perkara dulu, baru susun rencana sesuai dengan tahapan proses penarikan perkara," kata dia.