Jambi (ANTARA) - Pihak PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) mengklarifikasi video viral di sejumlah media sosial instagram, tentang perobohan satu unit pondok di lahan seluas 90 hektare yang berada di Desa Kemingking, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu.
Juru bicara PT WIN Abdull Jabbar di Jambi Senin mengatakan, bahwa dalil pihaknya melakukan pembersihan lahan termasuk bangunan yang berada di atas lahan milik mereka tersebut berpedoman pada pertama bahwa lokasi lahan tersebut adalah milik PT WIN dengan dibuktikan atas kepemilikan surat-surat tanah serta sporadik.
Negara sudah memberikan hak terhadap PT WIN atas hasil putusan sidang Perdata Tahun 2021 di PN Sengeti dan hasil putusan sidang Pidana Tahun 2021 di PN Kota Jambi sehingga berdasarkan putusan tersebut maka PT WIN berhak menguasai itu dan ketiga dasarnya pada 2023, PN Sengeti juga kembali menolak gugatan perdata dari pihak Ruki, Ramli dan kawan-kawan terhadap PT WIN.
Dikatakan Jabbar, bahwa salah satu pertimbangan menolak gugatan tersebut adalah karena pihak penggugat tidak dapat menunjukkan surat sporadik asli dari lahan tersebut.
"Kita klarifikasi bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan putusan PN Sengeti, bahwa gugatan mereka atas lahan tersebut ditolak dengan alasan inpersona atau salah gugatan," katanya.
Kemudian juga dijelaskan Jabbar, bahwa artinya pembongkaran bangunan tersebut sudah memiliki dasar kekuatan hukum yang jelas dan tetap atas keputusan PN Muarojambi itu juga menegaskan bahwa lahan tersebut adalah benar milik PT WIN.
"Kami juga telah meminta agar para pekerja ataupun pihak terkait segera meninggalkan tempat tersebut, lahan tersebut juga sudah kita pasang plang pemberitahuan agar tidak ada pihak selain PT WIN yang beraktifitas di sana," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari mantan Kepala Desa Kemingking Dalam Datuk Bustami, bahwa surat sporadik PT WiN, yang dahulunya dikuasai oleh PT Khariama sudah ada sejak 2005 dan di tanda tanganinya sporadik itu sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa pada saat itu.
Hingga 2017, tanah yang dikuasai pada saat itu tidak pernah diganggu dan diributin orang, bahkan tanah tersebut berkali-kali di stacking, dibersihkan sebagian di tanam, di buatkan parit pembatas dan membuat jalan tidak pernah diganggu.
Dari 2017 sampai dengan 2022 tanah tersebut yang sudah dilanjutkan dan dikuasai oleh PT WIN juga tidak pernah diganggu orang.
Pada kesempatan lain, pihak PT WIN telah melaporkan saudara Rukli, Ramli dan kawan-kawan ke Polda Jambi, dan pada saat ini perkara itu masih berlangsung dan perkaranya ditangani Subdit III Polda Jambi.
"Saat ini Rukli, Ramli dan Muarwiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa dugaan pemalsuan dokumen surat sporadik," kata Jabbar.
Perkembangan lanjutan perkara pidana lainnya, pihak PT WIN juga sudah melaporkan beberapa orang lainnya yang diduga melakukan penyerobotan tanah, memasuki areal rencana kebun tanpa izin, melakukan aktivitas lainnya di lokasi tanah PT WIN tanpa izin sehingga terjadi pengrusakan tata guna tanah.
Kasusnya juga ditangani Subdit II Polda Jambi berdasarkan indentifikasi objek tanah dan di peroleh keterangan di lapangan, saat ini tanah tersebut digarap atas duga oleh saudara Alung warga dari Medan, Sumatera Utara dengan pekerja dan pengawas di lapangan atau mandornya bernama Siregar.
Pada kesempatan lain, Rukli, Ramli dan kawan-kawan juga telah dilaporkan oleh Zulkifli selaku pemilik asli tanah yg bersebelahan dengan Tanah milik PT WIN yaitu berupa penyerobotan tanah, perusakan kebun karet seluas kurang lebih 18 Hektar, dan perkaranya sudah ditangani Polres Muarojambi.