Bangko, Merangin (ANTARA) - Bupati Merangin Mashuri menerima sertifikat hak pakai instansi, program strategis nasional, wakaf dan rumah ibadah dari Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemberian sertifikat itu dilakukan pada acara panen raya sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Candi Muaro Jambi, Kamis.
"Alhamdulillah fasilitas yang diberikan tersebut akan kita manfaatkan semaksimal mungkin," kata Bupati Kabupaten Merangin.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Jambi mencapai 2,5 juta bidang dengan lahan yang telah terdaftar mencapai 1,8 juta bidang tanah atau sekitar 72 persen. Dengan demikian, masih tersisa 650.000 bidang yang belum terdaftar.
‘’Bidang tanah yang belum didaftarkan, agar segera dipetakan dan didaftarkan, sehingga pada tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah terdaftar sesuai dengan target,’’ kata Hadi Tjahjanto.
Melalui realisasi tersebut, maka capaian PTSL di Provinsi Jambi merupakan hasil dari program yang cukup baik dan cepat. Hadi turut mengapresiasi kinerja BPN dan dukungan Forkompimda serta masyarakat terhadap program PTSL di Jambi.
Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertipikat hak pakai Candi Muaro Jambi yang luasnya mencapai 97,2 hektare di kawasan wilayah Kabupaten Muara Jambi.
Penyerahan sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi itu adalah bentuk komitmen dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelamatkan situs-situs cagar budaya di Indonesia dan akan menjadi destinasi pariwisata andalan di Provinsi Jambi.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi
Baca juga: Djarum Foundation dan Pemprov Jambi tanam pohon di kalasan candi Muaro Jambi
Baca juga: Gubernur Jambi apresiasi warga ciptakan desa wisata di Muaro Jambi