Jambi (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Jambi melakukan Studi Banding ke Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 23 hingga 26 Agustus dalam rangka mempelajari pembentukan Ranperda Masyarakat Hukum Adat.
Dr Fadli Sudria, Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi mengatakan, Stuba ke DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kalsel untuk menambah wawasan dan pengayaan dalam membentuk Ranperda masyarakat hukum adat. "Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD," kata Ketua Pansus IV DPRD Jambi Fadli Sudria.
Kunjungan ke DLH karena leading sektor dari Perda masyarakat hukum adat. "Tujuan dilaksanakannya studi banding ini untuk menambah wawasan dan pengayaan dalam membentuk Ranperda," katanya.
Kemudian untuk melindungi hak masyarakat hukum adat agar dapat hidup aman, damai, tenang dalam sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
"Juga memberikan kepastian hukum masyarakat hukum adat," tegasnya.
Serta menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pemulihan hak masyarakat adat. "Jadi, Perda ini sangat penting," tegasnya.***
Pansus IV Stuba ke Kalsel pelajari pembentukan Ranperda masyarakat hukum adat
Kamis, 24 Agustus 2023 18:31 WIB