Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melibatkan pemerintah desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan pendataan ulang pengguna LPG bersubsidi, agar penyaluran gas tiga kilogram tersebut lebih tepat sasaran.
"Pendataan ini untuk mengimplementasikan aturan pembelian LPG bersubsidi wajib menggunakan kartu tanda pendudukan pada 1 Januari 2024," kata Sales Area Manager Retail Babel Pertamina Sumbagsel Adeka Sangtraga Hitapriya dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan dalam mendata penerima LPG bersubsidi ini, karena mereka memiliki data masyarakat miskin dan kurang mampu yang valid, sehingga kedepannya pendistribusian gas tiga kilogram akan lebih tepat sasaran.
"Kepala desa yang memiliki data yang lebih valid dan nanti mereka akan bertugas sebagai koordinator dalam penyaluran gas elpiji bersubsidi ini," katanya.
Ia mendukung kebijakan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu akan memberlakukan pendistribusian gas elpiji bersubsidi melalui kantor desa, karena beriringan dengan kebijakan pemerintah terkait pembelian LPG subsidi menggunakan KTP awal tahun depan.
"Kebijakan ini manfaatnya bagus, sehingga subsidi ini bisa tepat sasaran," ujarnya.
Ia menambahkan pendataan konsumen pengguna LPG bersubsidi ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 terkait komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tiga kilogram berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.
"Kebijakan ini tentunya sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 menyatakan LPG bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, UMKM, nelayan dan petani kurang mampu," katanya.
Pertamina - Pemdes se-Babel data penguna LPG bersubsidi
Minggu, 15 Oktober 2023 22:36 WIB