Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi meraih penghargaan dari lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk kinerja terbaik hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 dengan nilai 92,35 predikat "AA" (Sangat Memuaskan).
Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Zita Asih Suprastiwi, mengumumkan hasil pengawasan kearsipan pada pemerintah kabupaten/kota secara nasional itu melalui surat nomor AK.01.00/23/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Hasil Pengawasan Kearasipan Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 428 Tahun 2023.
"Pusat Akreditasi Kearsipan sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki dua fungsi substansi, yakni melaksanakan penyelenggaraan akreditasi dan pengawasan kearsipan terhadap peserta maupun objek pengawasan," tutur Zita Asih Suprastiwi.
Dia menambahkan, untuk pengawasan kearsipan telah dilakukan terhadap 86 Kementerian/Lembaga, sepuluh Perguruan Tinggi Negeri, 34 Pemerintah Daerah Provinsi, dan verifikasi terhadap 508 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
"Melalui hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 ini terdapat 53 Lembaga yang memperoleh nilai dengan predikat AA (Sangat Memuaskan), yang terdiri dari 34 Kementerian/Lembaga pusat, 1 perguruan tinggi negeri, 6 pemerintah daerah provinsi, dan 12 pemerintah daerah kabupaten/kota," tambahnya.
Semantara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, menyampaikan apresiasinya atas kinerja seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Jambi khususnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi melalui Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang telah dengan baik melakukan pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Jambi.
Ia juga mengapresiasi pemerintah pusat dalam hal ini ANRI yang telah melakukan pembinaan hingga memberikan penilaian tata kelola kearsipan di lingkup Pemkot Jambi.
"Terimakasih tentunya kepada ANRI, ini adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada jajaran kami Pemerintah Kota Jambi, yang selama ini serius dalam tata kelola arsip. Selamat kepada semua Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Jambi utamanya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi melalui Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sebagai koordinatornya," tambah Sri.
Pj Wali Kota Jambi itu juga sampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik di Kota Jambi adalah perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kearsipan yang baik adalah perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.
Keseriusan dalam tata kelola dan manajemen arsip di Kota Jambi, telah dilakukan secara konsisten. Bermula dari kegiatan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mensyaratkan ketersediaan arsip dan dokumen milik Pemkot Jambi sejak tahun 2006.
Upaya serius itu juga terlihat dengan penguatan aspek SDM pengelola kearsipan dengan mengangkat sejumlah pejabat dengan jabatan fungsional arsip (Arsiparis) di Kota Jambi, yang fokus mengelola dan membina sistem kearsipan di Kota Jambi.
Tidak hanya itu, Kota Jambi juga telah mengimplementasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkup Pemerintah Kota Jambi. Srikandi sendiri merupakan sistem aplikasi digitalisasi manajemen kearsipan yang dibangun secara bersama oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kemenkominfo RI, Kementerian PANRB, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
.