Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menurunkan tim identifikasi dan jatanras untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) perusakan kantor gubernur setempat.
"Terkini hari ini , polisi menurunkan tim identifikasi dan jatanras untuk olah TKP di kantor gubernur," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Rabu.
Selanjutnya, kepolisian masih melakukan berbagai proses terkait laporan dari Pemerintah Provinsi Jambi atas kejadian perusakan yang terjadi pada Senin (22/1). Diketahui bahwa Polda Jambi menurunkan Unit Identifikasi dan Subdit Jatanras Ditreskrimum untuk olah TKP itu.
"Perkembangan lanjut akan dikabari," kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemprov Jambi membuat laporan ke Polda Jambi terkait perusakan kantor gubernur saat aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir batu bara yang berujung perusakan fasilitas di kantor gubernur.
Sebagai informasi bahwa terjadi kericuhan yang dilakukan para pendemo dengan merusak barang inventaris milik Pemprov Jambi pada Senin (22/1) sekira pukul 13.30 WIB.
Aksi ratusan sopir batu bara ini karena mereka menuntut Pemprov Jambi membuka akses jalan nasional untuk lalu lintas truk batu bara. Diketahui bahwa Pemprov Jambi menutup sementara lalu lintas batu bara melalui jalan nasional karena menimbulkan kemacetan dan menghimbau perusahaan untuk menggunakan jalur sungai.
Akibat aksi pendemo itu, kerusakan terjadi pada beberapa bagian kantor gubernur meliputi kerusakan pada kaca gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak 137 keping, lampu tembak 500 watt sebanyak 30 unit, lampu hias 25 unit dan lampu gantung besar sebanyak lima unit, 14 unit AC, empat unit mobil dinas mengalami kerusakan.
Dari kerusakan barang inventaris tersebut di atas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta rupiah.
Terkait penutupan jalan ini, Pemprov Jambi sebelumnya sudah mendesak perusahaan batu bara untuk membuat jalan khusus batu bara
Polda Jambi turunkan tim olah TKP perusakan kantor gubernur
Kamis, 25 Januari 2024 6:04 WIB