Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal menindak tegas bila ada maskapai yang tidak menaati ketentuan tarif batas atas (TBA) penjualan tiket pesawat.
“Apabila (ada yang) melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Budi usai menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kakorlantas Polri, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas terkait Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa.
Budi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaati tarif batas atas penjualan tiket.
“Seperti sudah saya tegaskan, kami sudah peringatkan kepada airlines agar menaati tarif batas atas,” ucap Budi.
Budi menerangkan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri atas komponen-komponen dari bisnis itu sendiri baik leasing ataupun pembelian pesawat, avtur, pegawai dan lainnya.
Meski begitu, Budi mengatakan bahwa ketetapan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Sedangkan untuk kelas bisnis, semua kebijakan berada di maskapai masing-masing.
“Diketahui bahwa tarif batas ini cuma berlaku pada ekonomi, jadi kalau bisnis ya memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ,” jelas Budi.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi agar mengimbau maskapai memberikan harga tiket-tiket pesawat udara yang lebih murah untuk masyarakat khususnya pada momen mudik Lebaran 2024.
"Tiket harusnya bisa murah Pak Menteri pada saat Lebaran dengan 190 sekian juta orang yang akan melakukan perjalanan (mudik)," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI bersama Menhub, Menteri PUPR, Kakorlantas Polri, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas, terkait Kesiapan Mudik Lebaran 2024.
Ia berharap upaya seperti itu akan membuat masyarakat tidak merasa terbebani secara ekonomi untuk melakukan perjalanan mudik demi berkumpul bersama keluarga pada Lebaran 2024.
"Kita harap tidak ada keluhan dari masyarakat terkait tiket yang mahal," ujar Lasarus.
Di samping itu Lasarus juga menyampaikan bahwa Komisi V DPR RI meminta Menhub dan para pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi kelangkaan dan kemahalan tiket kereta api, bus dan kapal laut, di tengah momen mudik Lebaran 2024.
Menhub tindak tegas maskapai bila tak menaati tarif batas atas
Selasa, 2 April 2024 22:54 WIB
......tarif batas ini cuma berlaku pada ekonomi, jadi kalau bisnis ya memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ......