Jambi (ANTARA) - Universitas Jambi dan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) memperkuat komitmen dalam meningkatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi.
Rektor Universitas Jambi Prof Helmi di Jambi, Kamis, mengatakan komitmen tersebut diperkuat dengan penandatangan perjanjian kerja sama dalam mewujudkan cita-cita pemenuhan hak disabilitas di sektor pendidikan.
Helmi berharap kolaborasi dengan KND RI dapat memperkuat implementasi kebijakan inklusi di kampus.
“Universitas Jambi telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung kebutuhan penyandang disabilitas. Kehadiran Komisi Nasional Disabilitas di Universitas Jambi tidak hanya memberikan pengetahuan lebih mendalam tentang hak-hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, tetapi juga memotivasi kita semua untuk terus meningkatkan aksesibilitas dan inklusi di lingkungan pendidikan tinggi,” katanya.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat implementasi kebijakan inklusi dan memastikan hak-hak penyandang disabilitas dihormati dan dipenuhi.
Unja juga menegaskan peran sentralnya dalam mendukung pendidikan inklusi untuk semua kalangan. Melalui kerja sama yang erat dengan KND RI dan institusi pendidikan tinggi lainnya, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas dapat lebih dihormati dan dipenuhi.
Komisioner KND RI Rachmita Harahap menjelaskan tentang urgensi dan implementasi unit layanan disabilitas di perguruan tinggi dan berharap perguruan tinggi di Jambi dapat mengembangkan dan mendirikan unit pelayanan disabilitas.
“Semoga semua universitas di Jambi dapat mengembangkan dan mendirikan unit pelayanan disabilitas, sehingga mahasiswa disabilitas dapat berpartisipasi secara bermakna dalam program pendidikan tinggi,” katanya.
Untuk mendukung tujuan ini, KND RI mewadahi pemberian materi untuk pembentukan unit layanan disabilitas di perguruan tinggi, memastikan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki fasilitas dan dukungan yang memadai untuk mahasiswa disabilitas.
Pada kegiatan yang dihadiri perwakilan berbagai perguruan tinggi di Jambi itu juga mendiskusikan hak-hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi Kota Jambi, serta melihat praktik-praktik baik dari implementasi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada berbagai jenjang pendidikan di Kota Jambi.