Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi mengingatkan pedagang memahami ketentuan penerapan barang pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen sehingga tidak terjadi kenaikan harga pada semua komoditas.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Jumat, mengatakan sesuai dengan aturannya yang telah disampaikan Presiden dan Menteri Keuangan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Pemprov Jambi, dalam waktu dekat akan menelusuri pemahaman pedagang industri besar terkait penerapan PPN 12 persen.
"Jangan-jangan mereka tidak melihat rincian yang mana harusnya 12 persen, nanti ada penyidik di Dinas Perdagangan, kita akan uji petik dan cek ke mall dan pusat perdagangan," katanya.
Dia berharap pelaku usaha tidak menyamaratakan harga barang setelah penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah.
Terkait pengawasannya, dia memastikan pemerintah daerah siap mengawasi penerapan ketentuan tersebut agar sesuai dengan yang telah ditetapkan Presiden.
"Terkhusus dengan barang kebutuhan pokok, itu tidak terkena kenaikan. Makanya nanti kita lihat," katanya.
Selanjutnya, kata dia, penyidik PPNS dari perindag akan menelusuri guna memastikan tidak ada pedagang yang menaikkan harga barang di luar ketentuan itu.
Johansyah mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Namun akan memberikan pengaruh bagi masyarakat ekonomi atas.
"Saya sepakat barang mewah harus naik pajaknya, karena mereka memiliki kemampuan membeli sehingga sudah seharusnya mampu membayar pajak," kata dia.
Dia menyebutkan uji petik ini akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2025 setelah pelaksanaan HUT Provinsi Jambi.
"Kami awasi ini jangan sampai penerapannya sama rata. Ketentuannya sudah diatur," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan, PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah. Barang mewah ini adalah barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah.