Jambi (ANTARA) - Dua mantan pengurus Komite Olahraga Nadional Indonesia (KONI) Kabupaten Muarojambi, Fatahila dan Suzan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muarojambi yang merugikan negara Rp521 juta pada tahun anggaran 2019.
Ketua majelis hakim Syafrizal Fakhmi, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, dalam pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum kedua dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dalam surat dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa kedua didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dalam surat dakwaan penuntut umum terdakwa Fatahila selaku Ketua KONI Muarojambi saat itu mengajukan Proposal Nomor 19/KONI-MJ/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal Proposal Kegiatan dan Dana Pembinaan tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan jumlah dana hibah yang diajukan Rp12 miliar.
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyetujui permohonan KONI Muarjambi sebagai salah satu penerima hibah tahun 2019 melalui Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor:56/Kep.Bup/BPKAD/2019 tentang Penetapan Penerima Hibah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019.
"Sebagai tindaklanjut atas penetapan tersebut, terdakwa selaku Ketua KONI Muarojambi saat itu, selaku Penerima Hibah dan Muhammad Fadhil Arief selaku Sekretaris Daerah Muaro Jambi sebagai Pemberi Hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 02/HK/II/2019 dan Nomor : 15/KONI/II/2019 pada tanggal 14 Februari 2019," kata JPU Alexander Edward Kataren.
"Dana Hibah yang dikeluarkan Pemkab Muarojambi sebesar Rp4,8 miliar setelah itu dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Bank 9 Jambi atasnama Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Muarojambi tertanggal 05 Maret 2019.
Selanjutnya Fatahila memerintahkan atau sepengetahuan terdakwa agar terdakwa Suzan mengelola dana hibah tersebut. Dikelola tidak sesuai ketentuan sehingga Fatahila bersama Suzan menggunakan dana hibah untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terdakwa Fatahila dan Suzan menggunakan dana hibah untuk pengeluaran/kegiatan yang tidak ada dalam RAB, seperti pembelian papan bunga dan salep obat, yang dimasukkan ke Belanja Rumah Tangga Kantor.
Dalam menyusun laporan pertanggungjawaban hibah menggunakan bukti pengeluaran yang tidak valid, yaitu pembelian air mineral, kopi dan gula pasir dalam anggaran Belanja Rumah Tangga Kantor dengan total nilai Rp521 juta.
Atas perbuatan kedua terdakwa negara dirugikan berdasarkan laporan hasil audit Nomor: Lap-700/261/ITPROV-6/X/2024, tanggal 16 Oktober 2024, tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.